Beraksi di 10 Lokasi, Pelaku Curanmor di Masjid Kijang Ditembak Polisi

Beraksi di 10 Lokasi, Pelaku Curanmor di Masjid Kijang Ditembak Polisi

Konferensi Pers dua pelaku curanmor diciduk Polsek Bintan Timur.

Bintan, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Vario BP 2547 PB milik warga Kijang yang diparkir di Halaman Masjid Nurul Iman 22 Mei 2022 lalu.

Pelaku curanmor yang ditangkap 2 orang yaitu Yusnadi (36) asal Belakang Padang, Kota Batam dan Budi (34) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, upaya keras penyidik Unit Reskrim Polsek Bintim selama sebulan dalam mengejar pelaku curanmor telah membuahkan hasil. Keduanya berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang.

"Untuk kejadian pencurian itu pada Minggu 22 Mei. Saat itu korban sedang menjalankan ibadah salat subuh dan pelaku menggasak motor korban di parkiran masjid. Sementara korban berhasil ditangkap pada 27 Juni di Tanjungpinang," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolsek Bintim, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 16 Tahun di Batam

Dalam sebulan itu pelaku bersembunyi di Tanjungpinang. Yaitu di Batu Hitam dan Perumahan Patung Seribu. Bahkan agar keberadaan mereka tidak terendus, motor itu jarang dioperasikan dan plat nomor motor curian itu pun dirubah dari BP 2547 PB menjadi BP 2202 IS. Kemudian nomor rangka dan mesin motor tersebut digosok.

"Namun berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Bintim, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap juga," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di Kijang Kota, Kecamatan Bintim saja. Tetapi juga mencuri motor warga yang berada di Kawal Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Untuk di Kecamatan Gunung Kijang ada 2 TKP dan Kota Tanjungpinang menjadi lokasi yang terbanyak yaitu 7 TKP. Dalam beraksi di Gunung Kijang dan Tanjungpinang, mereka melakukannya bersama 2 pelaku lainnya yaitu Darma (27) dan Reynaldi (26). Namun 2 pelaku tersebut sudah diamankan oleh Polsek Gunung Kijang.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Perumahan Mangsang Permai Batam Terancam 7 Tahun Bui

"Jadi ada 10 TKP. Yaitu 1 di Kijang, 2 di Kawal dan 7 di Tanjungpinang," katanya.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku, anggota kepolisian terpaksa menembak kakinya. Hal itu dilakukan karena kedua pelaku memberikan perlawanan saat anggota kepolisian menangkapnya.

"Kedua pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bintim guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

"Sementara barang bukti berupa 1 unit Motor Honda Vario masih tetap disini untuk proses hukum sampai ke pengadilan. Apabila kasus ini sudah selesai motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews