Draf Final RUU KUHP: Penyebar Hoaks Diancam 6 Tahun Penjara

Draf Final RUU KUHP: Penyebar Hoaks Diancam 6 Tahun Penjara

ilustrasi

Batam - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) akhirnya menyerahkan draf final RUU KUHP ke DPR, Rabu (6/7/2022).

Dalam draf, tertulis pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks terancam pidana 6 tahun penjara. Sedangkan, bagi mereka yang menyebarkan berita bohong mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat terancam pidana 4 tahun penjara.

Berikut isi lengkapnya:

Pasal 263

Draf Final RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 5 Tahun

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .

Pasal 264

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews