Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 16 Tahun di Batam

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 16 Tahun di Batam

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Maling sepedamotor menggondol kendaraan milik seorang warga Batam, M Ilham, Minggu (12/9/2021). Pencuri membawa kabur kendaraan jenis Yamaha RX King itu.

Korban sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh pelaku. Saat ia menyadarinya dan menghampiri, kendaraan itu sudah hilang.

"Korban sempat mengejar motornya," ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Maling Motor di Sagulung, Sepeda Motor Warga Raib di Parkiran Gym

Suara kendaraan itu masih terdengar di jalan raya di depan Hotel Asia Link Pelita. Korban berusaha mengejar pelaku menggunakan kendaraan temannya. Hanya saja ia kehilangan jejak di wilayah Pelita.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Pada Senin (13/9) tim Opsnal melakukan penyelidikan lapangan. 

Pelaku tak lama berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, seorang remaja YB (16) berhasil diamankan di dekat Alfamart Golden Prawn, Bengkong.

Baca juga: Kawanan Maling Spesialis Perumahan di Batam Tak Berkutik Diringkus Polisi

"Pelaku beserta barang bukti dibawa langsung ke Polsek Lubuk Baja," kata Budi.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit motor Yamaha RX-King milik korban beserta STNK.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews