Terungkap Modus Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

Terungkap Modus Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

Sindikat penyelundup PMI ilegal di Bintan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Sindikat penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Batam dan Bintan ke Malaysia diringkus polisi pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Tujuh orang dalam sindikat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).

Adapun 7 tersangka TPPO tersebut SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).

"3 tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara 4 tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara," ujar Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Aula Samapta Mako Polres Bintan, Rabu (6/7/2022). 

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk otak pelaku dalam perdagangan orang ini adalah SN. Selain itu, SN juga penyedia boat pancung yang digunakan untuk memberangkatkan para PMI melalui pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam ke Malaysia.

Sementara itu, JN dan ST berperan sebagai penjemput dan pengantar di daratan atau tekong darat di Kota Batam. Dimulai dari menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, mengantarkan ke Pelabuhan Telaga Punggur dan menyeberangkan dengan speedboat reguler ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup PMI Ilegal di Bintan, 7 Orang Ditangkap

Kemudian tersangka YS berperan sebagai penjemput dari Pelabuhan Bulang Linggi hingga mengantarkananya ke penampungan sementara di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Bintan.

Lalu dua tersangka yaitu SH dan RM berperan sebagai tekong darat juga. Mereka berdua yang menyediakan mobil serta menjemput dan mengantarkan para PMI dari kos-kosan penampungan Tanjunguban ke pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah. 

Sedangkan yang berperan sebagai tekong laut adalah FM, dia yang mengemudikan boat pancung dan memberangkatkan PMI dari Desa Teluk Sasah ke Malaysia.

"Dari 7 pelaku itu 3 diantaranya mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Yaitu SH itu ayahnya dan kedua anaknya FM dan RM. Mereka bertiga berperan sebagai tekong darat dan tekong laut di Bintan," jelasnya.

Selanjutnya...

 

Kronologi Pengungkapan

Kasus terungkap setelah Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan mendapatkan laporan adanya pengiriman PMI secara ilegal di perairan wilayah utara Kabupaten Bintan. Lalu keduanya membuat tim gabungan dan melakukan penyelidikan bersama.

Minggu (3/7/2022) pagi, tim dari Polres Bintan mencurigai gerak gerik rombongan pria yang sedang berjalan di Depan Wisma Bintan, Jalan Merdeka, Tanjunguban.

"Di situ bermula kami berhasil mengungkap kasus ini. Ada 5 PMI bersama 1 tersangka yang kita tangkap. Tersangka pertamanya YS," sebut Tidar.

Dari tersangka YS, dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB kembali mendapatkan 6 PMI di dalam kos-kosan yang berada di Kampung Raya, Tanjunguban. Kemudian 5 PMI lagi sedang santai duduk di Kedai Kopi Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.

Semua diinterogasi dan didapati keberadan tersangka lainnya. Sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan pengejaran lainnya di Pelabuhan Desa Teluk Sasah. Disana 3 tersangka kembali ditangkap yaitu FM, RM, dan SH.

"Selanjunya kita lakukan lagi interogasi. Di situ diketahui ada 3 tersangka lagi di Kota Batam. Tim gabungan Polres Bintan berkoordinasi dengan Polsek Nongsa dan sekitar pukul 22.30 WIB tim gabungan berhasil membekuk 3 tersangka tersebut yaitu SN dan ST dan JN," ucapnya.

Dari tangan tersangka diamankan juga mobil Proton, Honda Brio warna silver dan boat pancung beserta mesin tempel berkapasitas 40 PK, 4 buah body vest, 2 jeriken minyak dan satu buah sterofoam berisi peralatan memancing dan pasport PMI.

Berikutnya tersangka, PMI dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"16 PMI yang diamankan sudah kita serahkan ke BP2MI Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman. 14 orang diantara mereka warga Lombok dan 2 orang Jawa," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews