Dua Pelaku Curanmor di Perumahan Mangsang Permai Batam Terancam 7 Tahun Bui

Dua Pelaku Curanmor di Perumahan Mangsang Permai Batam Terancam 7 Tahun Bui

Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Sei Beduk (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni, BPS dan IU.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial HJ. Ia merupakan pemilik sepeda motor jenis Yamaha Free Go yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.

"Pada Jumat (8/4/2022) lalu, korban mendapatkan kabar dari sepupunya bahwa motornya telah dicuri di kosan perumahan Mangsang Permai," ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Dody Basyir, Minggu (10/4/2022).

Kemudian, korban pun sempat mencari keberadaan motor tersebut namun tak ditemukan dan akhirnya melapor ke Polsek Sei Beduk.

Baca juga: Beraksi 16 Kali, Spesialis Curanmor di Batam Diciduk Polsek Lubuk Baja

Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (9/4/2022) siang, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial BPS.

Sementara itu, ia mengakui apa yang ia lakukan bersama rekannya berinisial IU. Polisi pun langsung meringkus IU di wilayah perumahan Bukit Indah Kecamatan Batu Aji.

"Kita amankan motor tersebut yang disembunyikan di perumahan Mukakuning Permai," katanya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sei Beduk guna dilakukannya proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pas 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews