Polisi Ringkus Pria Spesialis Curanmor di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Pria Spesialis Curanmor di Tanjungpinang

Pelaku JU diciduk polisi usai mencuri motor warga di Tanjungpinang (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban bernama Miswati yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lorong Pasar Baru No. 58 D, RT 001/RW 004, Tanjungpinang.

Korban terakhir memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru, dengan nomor polisi BP 3510 HT, di teras rumahnya Selasa (08/02/22), sekira pukul 17.00 WIB. Namun sekira pukul 03.30 WIB korban tidak menemukan sepeda motornya.

"Korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Maling Motor, Ari Wibowo Diciduk Polsek Sei Beduk

Selanjutnya, korban membuat laporan polisi dengan nilai kerugian sekitar Rp 8.000.000. Pada Selasa (28/6/2022), Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Tanjungpinang Timur kemudian mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengintrogasi tersangka," sebut Awal.

Hasilnya, pelaku berinisial BU tersebut mengaku telah mencuri dua sepeda motor, termasuk sepeda motor milik korban Miswati. Kepada polisi, BU mengaku melakukan  pencurian bersama seorang rekannya berinisial JU.

Setelah melakukan pengembangan, polisi membekuk JU di Jalan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Jumat (1/6/2022). JU yang tak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tanggal 2 Juli 2022, kita mengamankan barang bukti Honda Beat warna Biru Putih BP 3510 HT," tambah AKP Awal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews