Pengadilan Tanjungpinang Tunda Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Juragan Besi Tua

Pengadilan Tanjungpinang Tunda Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Juragan Besi Tua

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau menunda sidang putusan perkara pembunuhan juragan besi tua, Zainudin.

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Selasa (28/6/2022).

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan pihaknya terpaksa menunda sidang karena ada hakim dalam perkara tersebut dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Iya. Ada pelatihan dari Komisi Yudisial tentang Kode Etik di Pekanbaru. Hakim wanitanya berangkat semua, dipanggil semua," kata Isdaryanto.

Keputusan hakim juga ditunggu oleh pihak keluarga Zainudin. Eni Marlina, istri Zainudin dan anaknya serta beberapa kerabat lain tampak berada di pengadilan.

Eni Marlena yang diwawancara merasa cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Jaksa menuntut dua terdakwa Zulkipli (27) dan Ariansyah Adi alias Adi Kuntet (45) hukuman kurungan penjara seumur hidup.

"Iya, sesuai dengan perbuatan dia," ungkap Eni Marlena saat ditanya terkait tuntutan JPU.

Kasus pembunuhan juragan besi tua, Zainudin menggemparkan Tanjungpinang pada tahun 2021 lalu.

Bos besi scrab itu tewas mengenaskan. Usai dibunuh, jasadnya dikubur oleh dua pelaku, pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Dua terdakwa yakni Zulkipli diketahui merupakan anak buah korban. Sedangkan Adi Kuntet adalah seorang tukang bangunan. Keduanya saling mengenal.

Selanjutnya...

 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Organisasi Penampung Besi Tua Kepri, Suherman mewakili keluarga Zainudin mengatakan ahli waris berharap barang bukti hasil tindak kejahatan kedua terdakwa dapat dikembalikan.

"Keluarga berharap kepada hakim agar barang-barang bisa dikembalikan kepada Istri dan anak selaku ahli waris," katanya.

Menurutnya barang-barang itu merupakan hasil kerja keras dari Zainudin selama bertahun-tahun, dan merupakan hak istri serta tiga anak Zainudinnya.

"Tuntutan jaksa kemarin juga dikembalikan ke ahli waris," sebut dia.

Nilai barang hasil kejahatan dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Barang yang telah menjadi barang bukti tersebut diantaranya berupa uang tunai, emas, sepeda motor dan mobil. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews