Residivis Curanmor Curi Kawasaki Ninja di Bintan, Begini Nasibnya

Residivis Curanmor Curi Kawasaki Ninja di Bintan, Begini Nasibnya

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Dua warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial RY (19) dan MR (18) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan kedua pelaku mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau di salah satu rumah yang berada di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintim.

"Kedua pelaku yang mencuri itu adalah RY dan MR," ujar Suardi, Sabtu (25/6/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bintim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kemudian tim langsung menuju lokasi namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau.

"Pelakunya tidak ada di lokasi hanya ada motor Kawasaki Ninja. Jadi kita bawa ke Mapolsek Bintan Timur sebagai barang bukti kasus curanmor," jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Bintim terus melakukan penyelidikan. Didapati bahwa para pelaku berada di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait ciri-ciri pelaku. Di saat itu juga polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.  

"Ternyata mereka berdua juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," 

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat. Motor tersebut juga telah diamankan ke Mapolsek Bintim.

"Pelaku dikenakan KUHP Pasal 363 dengan ancaman jeratan 7 tahun hukuman penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews