Maling Motor, Ari Wibowo Diciduk Polsek Sei Beduk

Maling Motor, Ari Wibowo Diciduk Polsek Sei Beduk

Tersangka curanmor, Ari Wibowo saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Polsek Sei Beduk)

Batam, Batamnews - Anggota Reskrim Polsek Sei Beduk menciduk pelaku curanmor. Tersangka bernama Ari Wibowo (26). Pria itu menggondol sepeda motor di sebuah kos-kosan.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya di wilayah Kampung Aceh, Simpang Dam pada Minggu (3/7) lalu. Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah rekannya di wilayah tersebut. 

"Jadi korban kehilangan motornya yang diparkirkan di sebuah kosan dan melapor ke Polsek Sei Beduk," ujar Betty, Senin (4/7/2022).

Usai menerima laporan kepolisian, polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan melacak pelaku.

Hanya beberapa jam berselang pelaku berhasil diringkus di kawasan Kampung Aceh dan digiring ke Mapolsek Sei Beduk.

"Kejadian pada pukul 16.00 WIB dan pada pukul 22.00 wib pelaku sudah berhasil kita amankan," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Blade berwarna merah silver. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti tengah berada di Polsek, kita masih melakukan penyidikan terhadap pelaku," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews