Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Warga: Aneh!

Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Warga: Aneh!

Salah satu agen minyak goreng curah di Kota Batam (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP, mulai Senin (27/6/2022).

Pembelian minyak goreng juga dibatasi. Setiap NIK per hari hanya bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram.

Masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sepertinya cukup bingung dengan kebijakan tersebut. Mayoritas masyarakat merasa kesusahan dalam menerapkannya.

"Kalau saya tidak ada masalah, sih. Cuma pikirnya gini, bagaimana dengan warga yang tak punya android? Orang-orang tua tak semuanya paham akan teknologi ini, terlebih lagi bahkan ada yang belum di vaksin," kata Kumala, salah seorang warga.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Hari Ini Sudah Wajib Pakai PeduliLindungi?

Ia juga heran akan kebijakan tersebut. Mengenai apa urgensi dari pemerintah dan juga atensi menerapkan kebijakan seperti itu.

"Tentu saja ini lebih banyak kontranya. Tujuan dari kebijakan ini dibuat untuk apa? Makin ke sini, kok, semakin aneh," kata dia.

Sementara itu, salah satu distributor minyak goreng curah di Batam, Nitrogenius Putra mengatakan, soal aturan tersebut sejauh ini belum ada semacam sosialisasi dari pemerintah.

"Sejauh ini masih seperti biasa. Masih cash and carry," katanya.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan NIK Atau PeduliLindungi, Begini Caranya

Begitu juga informasi dari pabrik ke distributor, belum ada mendapat arahan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut baik secara tertulis maupun lisan.

Di samping itu, ia cukup banyak mendapat keluhan dari masyarakat saat mengetahui kebijakan pembelian minyak goreng curah wajib sertakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.

"Mungkin tujuannya baik, supaya tidak salah arah. Artinya minyak ini agar tepat guna sampai ke masyarakat. Kalau sampai ke NIK itu agak merepotkan masyarakat. Kecuali ini diberlakukan sampai ke distributor 3 atau hingga ke reseller. Nah, kalau begitu saya setuju," ujar Putra.

Untuk harga terkini, ia tetap ikut anjuran pemerintah sesuai HET. Per liter dijual Rp 14.000 atau Rp 15.500 per kilo. Sementara untuk reseller, harganya antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500 per liter.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews