Pemilu 2024: Tahapan Pendaftaran Parpol Mulai 1 Agustus 2022

Pemilu 2024: Tahapan Pendaftaran Parpol Mulai 1 Agustus 2022

Ilustrasi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Proses persiapan akan dimulai tahun ini, dengan diawali proses pendaftaran partai politik (parpol). 

Tahapan pendaftaran partai politik ke KPU, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal, tahapan dan program yakni 1 Agustus 2022. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu menjelaskan berdasarkan pasal 176 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat ke KPU sesuai jadwal dan tahapan.

Ia menyampaikan bahwa untuk memudahkan pelayanan kepada parpol, maka KPU Batam meminta semua parpol untuk menyampaikan nama tim penghubung (liaison officer/LO) minimal 2 (dua) orang.

“Jadi proses pendaftaran parpol ditangani oleh KPU RI,” ujar William, Senin (27/6/2022). 

Ia menambahkan proses pendaftaran parpol menggunakan sistem informasi partai politik (sipol), dimana seluruh dokumen persyaratan keanggotan parpol diinput ke sipol. 

Maka, parpol secara terpusat harus mengajukan permohonan akun sipol kepada KPU RI. Oleh karena itu parpol tidak diwajibkan untuk menyampaikan daftar tim operator sipol kepada KPU Kota Batam. 

Untuk melayani dan memfasilitasi parpol tingkat Kota Batam, pihaknya akan membuat tim helpdesk. Agar tahapan pendaftaran nama tim penghubung masing-masing parpol bisa lancar. 

Sehingga selanjutnya, sesuai UU nomor 7 tahun 2017, KPU Batam akan melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual kepada parpol yang telah mendaftar ke KPU RI. 

“Proses verifikasi sesuai tahapan dan jadwal yang diatur oleh KPU,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews