Banyak TKA Bekerja di Batam, Imigrasi: Belum Ada Temuan Pelanggaran

Banyak TKA Bekerja di Batam, Imigrasi: Belum Ada Temuan Pelanggaran

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Batam, Batamnews - Pengawasan masuknya WNA ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih gencar dilaksanakan oleh pihak Keimigrasian. Termasuk juga untuk izin masuk TKA.

Maraknya TKA yang masuk ke Batam membuat sejumlah masyarakat berspekulasi dan mempertanyakan izin dari warga asing tersebut. Tempo lalu juga DPRD Batam sempat melakukan sidak di perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Subki mengatakan, pihaknya sejauh ini tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya orang asing dari tempat perlintasan. Sementara via jalur domestik tentunya tak begitu diawasi.

"Pengawasan tetap kita lakukan. Dengan pandemi yang jadi endemi, Imigrasi tetap menjaga pengamanan," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Sementara untuk TKA, lanjut dia, tentunya wajib menggunakan visa kerja. Artinya penggunaan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kerja jelas merupakan sebuah pelanggaran.

"TKA pasti harus pakai visa kerja, kalau VoA hanya untuk wisata. Kalau VoA dipakai untuk kerja jelas pelanggaran," ujar Subki.

Dalam hal itu, sejauh ini Imigrasi belum menemukan adanya pelanggaran soal izin kerja TKA di Batam. Menurutnya, WNA cukup paham soal perizinan masuk ke Indonesia.

"Sejauh ini belum ada pelanggaran soal itu. Dan warga asing itu cukup paham dengan itu. WNA yang masuk pakai visa kerja tidak banyak, umumnya mereka yang sudah punya visa di sini. Pelanggaran tidak ada, hanya paling soal over stay," kata Subki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews