Jalur Internasional Dibuka, Warga Batam Ramai-ramai Urus Paspor

Jalur Internasional Dibuka, Warga Batam Ramai-ramai Urus Paspor

Pengurusan paspor di Imigrasi Batam (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Jumlah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat hingga lebih dari dua kali lipat.

Bahkan, per hari, biasanya hanya ada 20 pemohon. Namun jumlah terus mengalami peningkatan yang signifikan hingga 70 pemohon.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdila mengatakan, kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Banyak TKA Tak Berizin di Karimun, Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD

“Animo warga membuat, mengganti, maupun memperpanjang paspor sangat tinggi. Mereka rata-rata ingin berwisata setelah semua akses pelabuhan internasional dari Batam ke negara tetangga mulai dibuka awal April 2022,” kata Tessa, Senin (18/4/2022) lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, pihaknya membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mall Botania II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. 

Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur. Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadan.

“Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan,” katanya.

 

Program tersebut juga merupakan upaya Kantor Imigrasi Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, diketahui Imigrasi tengah gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp 650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, diantaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.

“Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp 350 ribu,” ujar Tessa.

Baca juga: Imigrasi Atur Skema Kebijakan Bebas Visa di Batam, Pinang dan Tanjunguban

Dia memastikan jika pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.

“Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan.

Pembuatan paspor di Imigrasi Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews