Imigrasi Tolak 15 Warga Asing Masuk ke Batam

Imigrasi Tolak 15 Warga Asing Masuk ke Batam

Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam.

Batam, Batamnews - Sejak awal tahun hingga Mei 2022, terdapat 15 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam mengungkapkan penolakan masuknya sejumlah WNA ini didasarkan atas berbagai alasan.

"Kalau di data kita, itu ada 15 WNA, dari Januari sampai dengan Mei," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Jumat (27/5/2022).

Menurut Tessa, WNA yang ditolak masuk rata-rata terkait masalah kesehatan saat pandemi lalu.

"Waktu itu di masa Covid-19, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan mereka tidak lengkap," katanya.

Selain itu, lanjut Tessa, ada juga WNA yang ditolak karena paspornya rusak. "Misalnya tidak utuh (paspor rusak), takutnya bermasalah. Tapi kebanyakan karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan," ujarnya.

Dia menambahkan, 15 WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Diantaranya Singapura, Malaysia, India, Perancis dan Inggris.

"Untuk yang tidak diizinkan masuk, biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya, kena cekal, ada daftar DPO kita tolak," katanya.

Sebagai salah satu instansi yang menjaga pintu masuk WNA, Tessa menegaskan bahwa pihaknya sangat menyeleksi para WNA tersebut.

"Apalagi saat (pandemi) Covid kemarin, kita benar-benar seleksi, jangan sampai mereka masuk tapi merugikan negara kita karena membawa penyakit," ujar dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews