Langgar Izin Tinggal, 2 WNA di Batam Dideportasi ke Negara Asal

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA di Batam Dideportasi ke Negara Asal

Konferensi pers Imigrasi Batam bersama media perihal pendeportasian WNA yang lewat masa izin tinggal (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia dan juga Singapura dideportasi lantaran melewati masa izin tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I khusus TPI Batam, Subki, saat konferensi pers bersama awak media, Senin (23/5/2022).

Pihaknya terpaksa mendepak kedua orang asing tersebut, mengingat mereka menetap di Batam lewat batas waktu, yakni lebih dari 30 hari. Keduanya berinisial SKY asal Malaysia dan juga MRA dari Singapura. Kedua orang ini masuk ke Indonesia (Batam) berbeda waktu, artinya tidak serentak.

Baca juga: Singapura Deportasi Pilot Australia yang Lecehkan Petugas Polisi

“Jadi mereka (SKY dan MRA) kami deportasi karena batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki.

Lebih detail, dia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 silam lewat Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sementara itu, MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 juga melalui Kantor Imigrasi Batam dan dengan menggunakan BVK. Jarak masuk mereka tak kurang dari sebulan.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari. Mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Mengaku Dideportasi dari Singapura

Tak tanggung-tanggung, SKY melewati masa izin tinggal selama 593 hari. Sedangkan MRA melewati masa izin tinggal yang berlaku selama 590 hari sejak masuk ke Batam.

“Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali, sudah dua kali lebaran Idul Fitri,” ujar Subki.

Untuk selanjutnya, kedua WNA tersebut akan segera dipulangkan ke negara asal masing-masing. Namun terlebih dahulu harus melewati proses pemberkasan di Imigrasi Batam.

“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar Cekal (Cegah dan Tangkal),” pungkasnya.

(jun)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews