Pemkab Meranti Gelar Festival Lampu Colok Berhadiah Total Puluhan Juta

Pemkab Meranti Gelar Festival Lampu Colok Berhadiah Total Puluhan Juta

Festival Lampu Colok (Foto: dok.Batamnews)

Meranti, Batamnews - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada tahun 2022 ini kembali menggelar Festival Lampu Colok dengan total hadiah hingga puluhan juta.

Lampu colok merupakan budaya masyarakat Riau sejak puluhan tahun silam. Ini juga sudah menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Melayu.

Biasanya, gemerlap lampu colok dapat dilihat pada akhir-akhir Ramadan. Pada 27 hari di bulan puasa, sudah banyak menara berupa masjid yang ditegakkan serta disertai pelita.

Baca juga: Bupati Izinkan Festival Lampu Colok Tetap Digelar di Meranti

Untuk menyemarakkan kembali tradisi yang bernuansa islami ini, Pemkab Meranti kembali berinisiatif menggelar lomba lampu colok dengan hadiah cukup menggiurkan.

Seperti ungkapkan Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Istiqomah, pada Kamis (14/4/2022) sore. Katanya, kegiatan ini merupakan ajang tahunan yang sudah di anggarkan di APBD.

Untuk total hadiah, ia mengatakan masing-masing kategori dengan total hadiah Rp 20 juta. Rinciannya yaitu Juara I Rp 6 juta, Juara II Rp 5 juta, Juara III Rp 4 juta, Harapan I Rp 3 juta dan Harapan II Rp 2 juta. Dengan total hadiah keseluruhan Rp 40 juta.

Untuk tahapan penilaian, ia menjelaskan dalam perlombaan ini ada dua kategori, yaitu lampu colok mengunakan lampu sumbu dengan bahan bakar minyak tanah dan kategori kedua mengunakan listrik atau lampu hias.

 

“Batas pendaftaran sampai 20 April, dan pengumuman pemenang pada tanggal 30 April. Untuk perlombaan ini kita buat 2 kategori yaitu colok dan LED,” kata dia.

Esty, sapaan akrabnya, menambahkan, tahun lalu antusias peserta yang ikut lomba lampu colok mencapai puluhan peserta. Didominasi oleh Kecamatan Tebingtinggi dan Rangsang Barat.

“Ada juga beberapa kecamatan yang selalu ikut, seperti Tebingtinggi dan Rangsang Barat. Saya harap tahun ini antusias peserta meningkat,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuan peserta lampu colok dan lampu hias yaitu, peserta mendaftar melalui contact person yang tertera pada flyer.

Baca juga: Tradisi Lampu Colok di Natuna Tak Pudar di Tengah Pandemi Covid-19

Lalu, mengirimkan foto KTP Ketua Anggota Komunitas dan nomor handphone sebagai perwakilan peserta berdasarkan rekomendasi dari kecamatan (1 kecamatan maksimal 3 peserta).

Kemudian, mengirimkan alamat lengkap dan titik lampu colok/hias ke panitia. Lalu tinggi Menara lampu colok minimal 3,5 meter, tema lampu colok bernuansa islami. Jumlah minimal lampu colok 500.

Kemudian, untuk diluar pulau Tebingtinggi, peserta cukup mengirimkan dokumentasi berupa video dan foto lampu colok atau hias kepada panitia disaat event berlangsung untuk penilaian.

Selanjutnya, pada malam pengumuman peserta mengirimkan 1-2 org sebagai perwakilan. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak di ganggu gugat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews