Potensi PAD Karimun Terkikis Tambang Rakyat

Potensi PAD Karimun Terkikis Tambang Rakyat

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Adanya sejumlah lokasi tambang pasir di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tidak hanya menggerus alam. Potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terkikis.

Aktivitas pertambangan yang beroperasi sejauh ini, ada di wilayah laut dan juga darat. Pertambangan itu diketahui dengan sistem pertambangan rakyat.

Dengan kondisi demikian, Ketua Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terancam kehilangan potensi PAD.

"Kegiatan pertambangannya ada. Pertambangan yang dimaksud saat ini beroperasi di darat dan laut. Tapi, Pemkab Karimun tidak menerima apa-apa, ini dilihat dari kegiatan pertambangan rakyat," kata Ady.

Baca juga: Tambang Pasir di Bintan Minim Kontribusi PAD Tapi Tinggi Kontribusi Limbah

Seharusnya, pertambangan yang dinilai cukup menggairahkan itu memberikan income pemasukan pada Pemerintah Daerah.

Sehingga, pihak OPD yang terkait diminta untuk menjelaskan persoalan tersebut. Khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai OPD yang mengeluarkan perizinan.

Dimana, dari penelusuran Pansus LKPJ Kabupaten Karimun, diketahui bahwa aktivitas pertambangan pasir darat tidak ada izinnya.

"Kalau sudah tidak ada izin, kenapa dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan," ucapnya.

 

Kemudian, dampak lingkungan dari akibat aktivitas tambang pasir darat tersebut tentu merusak alam. Lalu, dari dampak buruk yang timbulkan nantinya, sudah pasti menjadi tanggungjawab pemerintah. Seperti biaya untuk melakukan penghijauan.

"Sudah PAD tidak dapat, dampak buruk yang ditimbulkan sudah pasti menjadi tanggungjawab daerah. Bahkan, biaya untuk penghijauan tidak menutup kemungkinan akan ditanggung pemerintah kabupaten," ujar Ady.

Selain itu, aktivitas tambang pasir laut juga menjadi sorotan. Dimana, yang melakukan penambangan dengan istilah tambang rakyat.

Ada sejumlah perusahaan yang beroperasi pada kegiatan pertambangan pasir laut, diantaranya adalah CV. RAM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Sikup Jaya. Yang mana diketahui bahwa pemiliknya atas nama Edi.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Namun, ketika Ady mengkonfirmasi ke OPD terkait mengenai perizinan kegiatan tambang pasir laut itu, dia mendapat bahwa tidak ada salinan perizinan dari Provinsi Kepri.

"Jika memang perusahaan tambang pasir tersebut mempunyai izin, sudah tentu dari Provinsi ada mengirimkan salinan untuk ke pemerintah kabupaten. Tapi, kenyataannya saya tanya ke OPD terkait tidak ada satu pun yang memegang salinan perizinan. Jika seperti ini, bagaimana mau nambah pendapatan," katanya.

"Cara kerja seperti ini termasuk yang mengancam hilangnya potensi PAD,'' ucap Politisi partai Hunura tersebut.

Maka dari itu, Pansus akan memanggil perusahaan pertambangan pasir laut rakyat guna melihat perizinan yang ada. Apalagi, untuk pertambangan di dalam izin biasanya disebutkan deposit sumber daya yang diambil termasuk sarana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews