Tambang Pasir di Bintan Minim Kontribusi PAD Tapi Tinggi Kontribusi Limbah

Tambang Pasir di Bintan Minim Kontribusi PAD Tapi Tinggi Kontribusi Limbah

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Bintan diantaranya Zulkifli, Suhardi, Arwan Suherianto, dan M Toha  turun ke tambang pasir darat milik PT GML tersebut Selasa (1/3/2022) sore. (Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Masalah limbah tambang pasir darat berupa lumpur kaolin di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kelurahan Teluk Bintan hingga kini tak kunjung tertangani. Bahkan limbah hasil penambangan milik PT Gunung Mario Legaligo (GML) kian menumpuk.

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Bintan diantaranya Zulkifli, Suhardi, Arwan Suherianto, dan M Toha  turun ke tambang pasir darat milik PT GML tersebut Selasa (1/3/2022) sore. Mereka melihat potensi pajak daerah dan lainnya yang timbul akibat aktivitas tambang resmi ini. 

Baca juga: Tambang Pasir Darat di Bintan Dirazia Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka

Anggota Komisi II DPRD Bintan, Suhardi mengatakan pihaknya turun ke lokasi untuk melihat secara pasti kondisi tambang dan juga menggali berbagai kendala serta potensi yang ada.

“Untuk limbah lumpur kaolin memang jumlahnya banyak, ini karena pencucian pasir darat dilakukan 2 hingga 3 kali sebelum dijual ke pasaran. Sehingga lumpur kaolin ini banyak jumlahnya,” ujarnya.

Dari pengakuan pihak pengelola tambang, kata Suhardi, mereka sedang mengupayakan pemanfaatan limbah lumpur kaolin untuk bahan pembuatan batu bata. Hanya saja hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. 

"Dalam hal ini Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri belum klop, sehingga izin pembuatan batu bata dari limbah lumpur kaolin belum dapat dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan yang masuk dari tambang resmi tersebut. Berdasarkan informasi pengelola, tahun lalu tambang tersebut memberikan PAD ke daerah sebesar Rp 700 jutaan.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Potensi PAD ini sebenarnya bisa bertambah. Namun ada pengaruh terhadap tambang pasir ilegal yang kian marak. Jika tambah pasir ilegal ditutup PAD yang disetorkan PT GML ini dapat mencapai Rp 1 miliar pertahun

“Kalau PAD nya kan dibayar setiap bulan, tapi bervariasi, totalnya sekitar Rp 700 juta pada tahun lalu,” katanya.

Pengecekan di lapangan juga dilakukan untuk memantau potensi pajak daerah benar-benar dihitung oleh pengelola tambang. Menurutnya jangan sampai ada mark down terhadap potensi pajak tambang tersebut.

“Ya jangan pajak dikurang-kurangi, misalnya seharusnya 10 dibayar 5. Awalnya ada indikasi ke arah itu (mark down), tapi akan kita awasi sama-sama agar potensi pajaknya maksimal,” sebutnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Bintan lainya M Toha mengatakan adanya laporan bahwa hasil pajak yang disetorkan PT GML ke daerah tidak sesuai dengan jumlah produksi hasil tambang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Maka pihaknya mengkroscek ke lapangan untuk mencari tau kebenarannya.

"Karena ada laporan makanya kita lakukan sidak, berdasarkan keterangan manajemen perusahaan PT GML dalam setahun kontribusi yang disetorkan ke daerah sebesar Rp 700 juta rupiah," katanya.

Baca juga: Natuna Kedatangan Investor Tambang Pasir Kuarsa, Ada PAD Ekspor

Untuk meningkatkan PAD dari hasil tambang M Toha berharap kepada pemerintah dan stakeholder lainnya agar memaksimalkan potensi pajak daerah yang bersumber dari hasil tambang pasir lainya yang sudah mendapatkan izin resmi.

"Kalau PAD kita mau tinggi, berikan izin kepada perusahaan lain untuk mendapatkan keleluasaan menggarap hasil bumi, tentunya dengan izin resmi, lokasi tambang yang telah ditentukan supaya dikemudian hari tidak terbentur dengan hukum," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews