Polisi Kembali Tangkap Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Polisi Kembali Tangkap Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Polisi mengamankan barang bukti mobil truk pengangkut pasir di Batu Besar, Nongsa. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal di wilayah Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/1/2022).

"Adanya pengamanan  Dugaan tindak pidana Minerba yang terjadi di Kampung Sayur depan perumahan Otorita Batu Besar," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Polisi Sikat Pemilik hingga Pekerja Tambang Pasir Ilegal di Batu Besar Batam

Dalam penindakan tersebut, terdapat satu orang tersangka diamankan berinisial SD (59) yang merupakan pemilik tambang pasir tersebut. 

Selain itu, terdapat juga 7 orang yang ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik, ke-7 orang tersebut merupakan tukang sekop dan tukang cuci. 

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dhani, pelaku melakukannya dengan cara pemurnian dengan menggunakan tanah urug yang kemudian dilakukan pencucian sehingga menjadi material pasir untuk diperjualbelikan.

"Sudah kita amankan beserta barang bukti, lokasi juga sudah kita kasih police line," bebernya.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Malam Hari, Kapolres Bintan: Nanti Saya Sikat

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit lori dumptruck, 3 buah sekop, 1 unit mesin dompeng dan 1 buah ayakan pasir serta pipa paralon.

Pelaku melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin IUP, IPR atau IUPK sebagaimana sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews