Istri Bebas Berkat Restorative Justice, Suami Dalang Pencurian di Bintan Segera Disidang

Istri Bebas Berkat Restorative Justice, Suami Dalang Pencurian di Bintan Segera Disidang

Alamsyah suami dari Nopriani dilimpahkan jaksa ke PN Tanjungpinang (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Wanita yang mendapatkan Restorative Justice dari Kejagung atas kasus pencurian, Nopriani (33) kini telah berkumpul bersama anak-anaknya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sementara suami yang menikahinya secara siri, Alamsyah (44) akan menjalani proses hukum di pengadilan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, proses kasus pencurian yang dilakukan Alamsyah sudah dilimpahkan oleh Kejari Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Hari ini pelimpahan kasus Alamsyah ke PN Tanjungpinang. Saya sudah tandatangani suratnya," ujar I Wayan di Kantor Kejari Bintan, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Baca juga: Ibu Tiga Anak di Bintan Bebas dari Kasus Pencurian Usai Diberi Restorative Justice

I Wayan menceritakan jika dia yang mengajukan Nopriani untuk mendapatkan Restorative Justice ke Kejagung RI. Pengajuan itu didasari dari hasil penyelidikannya bahwa Nopriani tidak banyak berperan dalam kasus pencurian yang dilakukan bersama suaminya.

Kejadian itu berawal ketika Alamsyah mengajak Nopriani ke Bintan. Lalu dia menyewa mobil dan beraksi mencuri di tiga swalayan. Dua swalayan diantaranya di Kota Tanjungpinang dan satu swalayan di Km 16, Toapaya.

"Nopriani lebih banyak di mobil jadi perannya tidak banyak. Suaminya yang beraksi mencuri. Disitulah yang membuat kita kuat untuk mengajukan ke Restorative Justice," jelasnya.

I Wayan berharap Nopriani bisa memulai kehidupan barunya bersama ketiga anak dengan baik. Sementara Alamsyah akan menjalani sidang di PN seminggu setelah pelimpahan kasusnya. Dia diproses hukum karena dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Biasanya seminggu setelah pelimpahan jadwal sidangnya baru keluar," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews