Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: ist/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Sebanyak 138.000 ekor benih lobster (benur) yang akan diselundupkan digagalkan oleh Satuan patroli Bea Cukai Kepri, Sabtu (26/3/2022) di sekitar perairan Kota Batam.

Ratusan ribu benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura via Perairan Kepri.

Ada dua jenis lobster yang diselundupkan, yaitu jenis pasir dan mutiara.

Baca juga: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Dari pencacahan yang dilakukan petugas, sebanyak 138.000 ekor benih lobster bernilai Rp 14 miliar.

Kepala kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan jika penyelidupan yang digagalkan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai yang langsung menindak lanjuti. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini," kata Rofiq.

Kronologi

Patroli saat itu melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati pelaku.

Lalu, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Benih Lobster Senilai Rp12 M Kembali Dilepaskan di Laut Karimun

Curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti.

Namun speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.

 

Petugas yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam itu.

Pelaku mengandaskan speedboat

Pengamanan itu dilakukan setelah speedboat yang membawa lobster ilegal itu mengandaskan diri disebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam. 

Sementara para pelaku melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan bakau.

"Bea Cukai Kepri mengerahkan 5 unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter," ujar Rofiq.

Speedboat dan benih lobster kemudian diamankan ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri.

Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi.

Usai dicacah dan pemprosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepas liarkan di laut.

Proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran dilaksanakan bersama dengan petugas dari Badan Karantina Ikan.

Rofiq menyebutkan lobster merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang bernilai strategis. 

"Adanya upaya ekspor ilegal benih lobster bukan hanya mengurangi potensi ekonomi daerah asalnya, tapi juga malah membuat negara tujuan makin berkembang ekonominya dan makin dikenal sebagai produsen lobster. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri mendukung aturan larangan ekspor benih lobster, dan berupaya maksimal dalam menegakkan aturan itu,” kata Akhmad Rofiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews