Oknum Perwira Polisi Pemerkosa ART di Sulsel Jadi Tersangka

Oknum Perwira Polisi Pemerkosa ART di Sulsel Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Makassar - Seorang oknum perwira polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, kini berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 13 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, telah melakukan rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dalam laporan pemerkosaan tersebut. 

Hasilnya, AKBP M dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya AKBP M yang sebelumnya hanya sebagai saksi naik menjadi tersangka," kata Onny Trimurti dilansir kumparan, Sabtu (5/3/2022).

AKBP M dilaporkan ke Polda Sulsel dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur. Dalam pelaporan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor atau korban sendiri.

Baca: Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Remaja Putri Budak Seks

Perwira polisi itu juga telah resmi ditahan di Rutan Polda Sulsel. AKBP M dijerat Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Pelecehan Seksual Kepada Anak.

"Kita sudah melakukan penahanan setelah penetapan tersangka. AKBP M diancam 15 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, mendalami adanya tudingan terhadap perwira polisi menjadikan ART sebagai pemuas nafsu.

AKBP M diketahui bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel. Ia pun langsung dicopot dari jabatannya.

"Sudah dari kemarin ditahan. Ia juga sudah dipindahkan ke Yanma Polda. Copot tanpa jabatan," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (1/3).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews