Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, DPR: Hukum Berat!

Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, DPR: Hukum Berat!

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily. (Foto: Batamnews)

Jakarta - Kasus pencabulan oleh seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat menggegerkan publik. Sebanyak 12 santriwati menjadi korban dan 4 diantaranya hamil hingga melahirkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengecam tindakan amoral pria berinsial HW (36), guru di pesantren itu.

"Ini sangat memprihatinkan, biadab, dan mencoreng nama baik pesantren. Guru itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri," tegas Ace dilansir detikcom, Rabu (8/12/2021).

Dia menekankan, tidak ada ajaran Islam di pesantren yang membenarkan tindakan biadab itu.

Baca: Pilu Nasib Ibu di Riau Diperkosa 4 Pria, Anak Tewas Dibanting Pelaku

Selain diberikan ilmu pengetahuan agama, seharusnya para santri dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual.

"Tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur, merupakan tindakan yang harus diberi hukuman yang berat," lanjutnya.

Lebih lanjut Ace mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, dia meminta agar pelaku dihukum berat.

"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberi hukuman yang berat," katanya.

Baca: Pelatih Klub Voli Perkosa 13 Anak Didik, 1 Sudah Hamil 8 Bulan

Kasus ini mulai mengemuka saat perkara sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pelaku dengan inisial HW (36) itu melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

"Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews