Bayi-Bayi Anak Korban Perkosaaan Herry Wirawan Dijadikan Alat Cari Sumbangan

Bayi-Bayi Anak Korban Perkosaaan Herry Wirawan Dijadikan Alat Cari Sumbangan

Pondok Pesantren di Kota Bandung punya Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati. (Foto: kumparan)

Bandung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar kebejatan Herry Wirawan, pengasuh dan pengajar ponpes Madani Boarding School di Cibiru, Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.

Pemerkosaan terhadap belasan santriwati dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Tujuh di antaranya melahirkan, dan salah seorang korban bahkan melahirkan dua kali.

Diketahui setidaknya ada 9 bayi yang lahir dari perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini masih ada korban yang mengandung.

LPSK menyebut ada 8 dari 9 bayi yang dilahirkan santriwati ponpes, dinyatakan sebagai anak yatim piatu dan dijadikan Herry sebagai alat untuk mencari sumbangan.

Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," lanjut LPSK.

Baca: Tak Hanya Perkosa, Herry Wirawan Juga Jadikan Santriwati Ponpes Kuli Bangunan

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepada aparat berwajib menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi Herry.

"Selain penjara, juga hukum tambahan kebiri karena banyaknya jumlah korban dan perbuatan bejad pelaku yang dilakukan berkali-kali," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Jumat (10/12/2021).

KPAI juga mendorong pemulihan psikologi bagi korban. Sebagai seorang ibu yang masih remaja, Retno berharap korban dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara.

"Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno.

Baca: Awal Mula Terungkapnya Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung

Hak atas kesehatan anak-anak korban, yaitu anak-anak yang dilahirkan, juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.

"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung, harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," imbuhnya.

Proses persidangan kasus ini sedang berjalan. Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual pada anak. Ancaman maksimal pasal ini jika digabung dengan pasal pemberat yang disertakan, yakni 20 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews