Jaksa Italia Perintahkan Tangkap Eks Pemain AC Milan Robinho

Jaksa Italia Perintahkan Tangkap Eks Pemain AC Milan Robinho

Robinho. (Foto: Getty Images)

Roma - Jaksa Italia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan striker Brasil Robinho dan meminta dia untuk diekstradisi menyusul konfirmasi hukuman atas pemerkosaan.

Hakim pengadilan tertinggi Italia bulan lalu menguatkan hukuman sembilan tahun untuk peran pesepakbola dalam serangan terhadap seorang wanita muda pada Januari 2013, saat Robinho masih bermain bersama AC Milan, AFP melaporkan.

Kantor berita Italia Ansa dan AGI melansir jaksa di Milan mengajukan ekstradisi dan surat perintah penangkapan ke Kementerian Kehakiman kemarin.

Pengacara korban, Jacopo Gnocchi, mengatakan kepada AFP bahwa tidak ada bedanya bagi kliennya apakah Robinho menjalani hukumannya di Italia atau Brasil.

"Yang penting dia menjalani hukuman, terutama untuk kejahatan yang dilakukan untuk melindungi perempuan," katanya.

Laporan media menyatakan bahwa meskipun konstitusi Brasil melarang ekstradisi warganya, surat perintah internasional berarti Robinho berisiko ditangkap, jika dia pergi ke tempat lain.

Pesepakbola berusia 38 tahun, yang telah membuat 100 penampilan untuk Brasil, termasuk di antara enam pria yang dituduh memperkosa seorang wanita Albania yang merayakan ulang tahunnya yang ke-23 di sebuah klub malam, di Milan.

Robinho memulai karirnya di Santos pada 2002 dan bergabung dengan Real Madrid pada 2005, bermain untuk Manchester City dari 2008 hingga 2010 serta Milan selama empat tahun hingga 2014.

Dia juga bermain di China bersama Guangzhou Evergrande, Atletico Mineiro di Brasil dan klub Turki Istanbul Basaksehir.

Pada Oktober 2020, Robinho meninggalkan klub pertamanya, Santos.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews