Tak Hanya Perkosa, Herry Wirawan Juga Jadikan Santriwati Ponpes Kuli Bangunan

Tak Hanya Perkosa, Herry Wirawan Juga Jadikan Santriwati Ponpes Kuli Bangunan

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati sebuah ponpes di Bandung.

Bandung - Herry Wirawan, pengasuh dan pengajar ponpes Madani Boarding School di Cibiru, Bandung ternyata tak hanya memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Pria berusia 36 tahun itu juga mengeksploitasi secara ekonomi santriwatinya dengan dengan menjadikan korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," keterangan resmi LPSK pada Kamis (9/12/2021).

Biadabnya lagi, Herry mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu. Herry kemudian menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak.

Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," lanjut LPSK.

Hal bejat lain yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah melakukan penggelapan dana terhadap dana pendidikan Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Ia juga memakai dana BOS yang penggunaannya tak jelas.

Pemerkosaan terhadap belasan santriwati dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Tujuh di antaranya melahirkan, dan salah seorang korban bahkan melahirkan dua kali.

Diketahui setidaknya ada 9 bayi yang lahir dari perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini masih ada korban yang mengandung.

Korban Trauma

 

Sementara itu, para korban harus menanggung trauma dan gangguan psikologis akibat perbuatan kejam Herry Wirawan. Keluarga korban meminta agar Herry Wirawan dihukum kebiri atau penjara seumur hidup.

LPSK pun meminta Polda Jabar untuk mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai Herry Wirawan serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan.  

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi, serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut," pungkas LPSK.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari menerangkan saat ini seluruh bayi telah dibawa oleh orangtua korban. Sementara para korban tengah menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews