AS-Singapura Tarik Izin Edar 3 Produk Susu Bayi, BPOM RI Ikut Turun Tangan

AS-Singapura Tarik Izin Edar 3 Produk Susu Bayi, BPOM RI Ikut Turun Tangan

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Baru-baru ini heboh temuan bakteri Salmonella di produk formula atau susu bayi, mulanya diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Ketiga produk tersebut ialah Similac, Alimentum dan Elecar yang berasal dari Abbott Nutrition.

Amerika Serikat langsung menarik izin edar dari ketiga produk susu bayi tersebut. Singapura menyusul, turut melakukan tindakan yang sama. Singapore Food Agency (SFA) menilai infeksi bakteri Salmonella bisa membuat penyakit serius.

Baca juga: Empat Wanita di Batam Saling Jambak Gara-gara Susu

"Dapat menyebabkan meningitis atau sepsis," kata SFA, dikutip dari Channel News Asia.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Faktanya, ketiga produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia. Hal ini langsung disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

BPOM RI menyebutkan bahwa salah satu produknya yaitu Similac yang diproduksi di Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan USA yang beredar di Indonesia tidak sama dengan yang ditarik di Amerika Serikat.

Merujuk pada keterangan BPOM, produk Similac yang beredar di Indonesia dikonsumsi sebagai pelengkap gizi air susu ibu atau disebut juga dengan human milk fortifier, bukan susu bayi.

Melihat kasus ini, BPOM RI tetap memutuskan untuk menarik izin produk terkait. Hal ini dilakukan sebagai kewaspadaan terhadap produk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier/HMF) dan bukan merupakan formula bayi. BPOM RI juga menegaskan bahwa hal ini tentu dilakukan dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Pakar: Beri Susu Kental Manis Pada Anak Sama Seperti Beri Permen

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, PT Abbott Products Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier) yang beredar di Indonesia dari tingkat distributor hingga tingkat konsumen," klarifikasi BPOM menyusul penarikan izin produk di banyak negara.

"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Human Milk Fortifier (HMF) merupakan salah satu produk Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diformulasi bagi bayi yang sangat prematur (usia kehamilan ibu kurang dari 32 minggu) dan/atau bayi berat lahir sangat rendah (di bawah 1500 gram) dan digunakan harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak," lanjut BPOM dalam keterangan tertulisnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews