Residivis Garong Remaja yang Lagi Nongkrong di Sagulung

Residivis Garong Remaja yang Lagi Nongkrong di Sagulung

Penjahat. (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Seorang remaja berinisial TE yang lagi asyik nongkrong  dengan rekannya di salah satu Perumahan Sagulung didatangi orang tak dikenal (OTK), Jumat (28/1/2022) malam.

Pria itu datang seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dan langsung turun menendang kursi di tempat tongkrongan. Kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Velline Chu `Ratu Begal` Minta Rehabilitasi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

"Begitu turun dari motor langsung menendang kursi dan menodong pisau," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki, Minggu (30/1/2022).

Pelaku merampas handphone milik korban yakni HP Oppo F1 dan langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Sagulung.

Hasil penyelidikan, pada Selasa (18/1/2022) petugas mendapatkan bahwa akan ada transaksi sebuah handphone dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban. 

Petugas mendatangi lokasi yang berada di daerah Tiban. "Saat itu Handphone ternyata sudah ditangan penadah berinisial MA. Penadah langsung kita bawa ke Polsek beserta barang curian tersebut," bebernya.

Pelaku tak lama ditangkap petugas yang berhasil melacak keberadaannya, Jumat (28/1/2022). Ia ditangkap di kediamannya di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa.

Baca juga: Begal Motor di Bintan Diciduk Polisi Ternyata Buronan Polres Tanjungpinang

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone, sebuah sepeda motor yang ia pakai saat merampok korban dan sebilah pisau.

Pelaku berinisial YN tersebut merupakan residivis kasus penikaman menggunakan senjata tajam yang berlokasi di Batu Aji pada tahun 2020 lalu. Ia baru bebas Agustus 2021.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan penadah MA (penadah) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun Penjara," ucap Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews