Bebas dari Penjara, Residivis di Batam Curi Motor Lagi

Bebas dari Penjara, Residivis di Batam Curi Motor Lagi

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tak kapok. Kalimat itu pantas disematkan kepada P (24), pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau.

Baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu, P yang merupakan warga Setokok ini kembali mencuri motor. Ia pun diringkus polisi pada Kamis (9/12/21) lalu.

Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan, penangkapan P berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya di wilayah Ruko Tunas Regency pada Kamis (28/10/2021).

"Korban sedang lengah dan beristirahat kemudian tersangka mencuri motornya dengan membobol kontak menggunakan kunci T," ujar Niki, Selasa (14/12/21).

Mengetahui motornya hilang, korban yang tak disebutkan namanya oleh polisi ini langsung membuat laporan.

Baca: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Sei Lekop, Pelaku Masih Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang menyelidiki laporan tersebut, mengendus keberadaaan motor korban di Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk. 

"Di lokasi itu, barang bukti dan pelaku kami amankan," kata Niki.

Setelah itu, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan sebuah motor Honda Beat di rumah P. Ternyata, motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Bengkong pada Minggu (10/10/2021).

Niki juga membenarkan P merupakan residivis curanmor di Polsek Batam Kota. Pria itu divonis selama 1 tahun 6 bulan dan bebas bersyarat pada September 2021.

Atas perbuatannya saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sagulung beserta barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat Street warna hitam dan putih.

Baca: Beraksi 17 Kali, Komplotan Curanmor di Batam Hobi Gasak Honda Beat
 
"Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews