Begal Motor di Bintan Diciduk Polisi Ternyata Buronan Polres Tanjungpinang

Tersangka Dedy, begal motor di Bintan saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Ari/batamnews)
Bintan, Batamnews - Polisi meringkus pria bernama Dedy, begal motor yang beraksi Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Ia ditangkap di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (23/11/2021).
Saat ditangkap, terbongkar rekam jejak kriminal Dedy. Tak hanya kasus begal motor, ia ternyata merupakan buronan Polres Tanjungpinang terkait kasus pencurian burung dan sempat kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan pelaku ini melakukan aksi pencurian motor dengan modus meminta tolong tumpangan kepada korbannya. Kemudian tiba di lokasi yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Jadi pelaku ini menghentikan korban yang berkendara. Di situ pelaku minta antar ke Kawasan Industri di Galang Batang. Pas berada di lokasi sepi, pelaku mendorong korban ke semak-semak. Lalu mengambil motor dan handphone," ujar Dwihatmoko, di Mapolres Bintan.
Kasus begal ini dilaporkan ke Polsek Gunung Kijang. Dua pekan kemudian, motor tersebut ditemukan tergeletak di suatu wilayah di Kecamatan Gunung Kijang.
Kemudian pihaknya mendapatkan laporan dari warga dan Bhabinkamtibmas Desa Numbing terkait keberadaan seseorang dengan ciri-ciri mirip seperti pelaku.
Lalu pihaknya langsung ke lokasi kejadian dengan menumpangi kapal dari Kijang, Kecamatan Bintan Timur menuju Desa Numbing.
Pelaku kini ditahan di Sel Mako Polres Bintan. Dia dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dikarenakan pelaku juga DPO Polres Bintan maka pihaknya akan koordinasi dengan Polres Tanjungpinang. Karena proses hukum kasus utama pelaku adalah pencurian burung di Tanjungpinang.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Numbing yang melaporkan keberadaan pelaku ke polisi. Kini pelaku sudah kita tahan," ucapnya.
Komentar Via Facebook :