Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan

Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan

Tampang dua perampok Awan dan Yusril di Banyuasin Sumsel. (Foto: detikom)

Banyuasin, Batamnews - Polisi menangkap dua perampok, Awan (37) dan Yusril Ihza Mahendra (18) yang memperkosa bergilir penghuni rumah, seorang wanita paruh baya berinisial SM (59) di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Polisi mengungkap motif keduanya nekat memperkosa wanita paruh baya tersebut. "Motif kedua tersangka ini murni karena nafsu," tegas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade dilansir batamnews via detikcom, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung Dicopot Usai Tolak Laporan Korban Perampokan

Ikang menjelaskan, antara korban dan kedua pelaku ternyata saling mengenal. Menurutnya, tujuan awal kedua tersangka datang ke rumah korban yakni meminta fee hasil penjualan tanah korban.

"Mereka (korban dan pelaku) saling mengenal, kenalnya dalam jual beli tanah. Korban memang pernah menjanjikan kedua pelaku berupa fee apabila tanah yang di jualnya laku. Namun, tanah tersebut belum laku, sehingga saat kedua pelaku datang korban tidak mau memberi uang yang diminta pelaku, Rp 500 ribu," ucap Ikang.

Merasa tak mendapat yang mereka inginkan, sambungnya, pelaku Awan nekat memeriksa badan korban, dan menemukan uang Rp 200 ribu. Uang tersebut kemudian diambil, namun saat memeriksa tubuh korban, bisikkan setan pun muncul, sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan secara paksa tersebut.

Baca juga: WNA Amerika Korban Perampokan di Sekupang Dirawat

"Pelaku Awan ini nafsu, nafsunya saat memeriksa tubuh korban saat dia mengambil paksa uang Rp 200 ribu milik korban. Selanjutnya, korban di paksa, lampu dimatikan, dan di bawa ke kamar. Usai pelaku Awan menyetubuhi korban dengan ancaman senjata tajam, pelaku Yusril juga melakukan aksi serupa terhadap korban," terangnya.

"Keduanya kini sudah jadi tersangka, ditahan. Kita kenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasaan, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," jelas Ikang.

Sebelumnya, seorang nenek inisial SM (59) di Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga diperkosa bergilir. Dia diperkosa setelah dirampok dua pria, Awan (37) dan Yusril Ihza Mahendra (18), dengan ancaman senjata tajam.

"Iya benar, ada seorang nenek-nenek usia hampir 60 tahunan melapor diperkosa dan dirampok oleh dua pria," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kepincut Napi, Petugas Penjara Bantu Terpidana Perampokan Melarikan Diri

Menurut Ikang, peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi di kawasan Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Sumsel, Senin (3/1/2022), sekitar pukul 01.00 WIB. Korban saat itu sendirian di rumah karena pasangan suami-istri pemilik rumah itu sedang berjualan di kawasan Sungai Lilin.

Ikang mengatakan korban mengalami sakit di bagian organ intim. Keesokan harinya korban melapor ke polisi.

"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti. Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis pisau berbentuk kujang milik pelaku serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews