Polisi Gadungan hingga Video Sex, Kenapa Penipu dari China Beraksi di Batam?

Polisi Gadungan hingga Video Sex, Kenapa Penipu dari China Beraksi di Batam?

ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Lagi-lagi sejumlah oknum WNA asal Tiongkok ditangkap Polda Kepri terkait kasus penipuan. Korban mereka adalah sejumlah warga dan pejabat di negeri tirai bambu itu.

Sebanyak 10 WNA itu diamankan di perumahan Palazzo Garden, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka menipu dengan merekam sebuah video call sex dengan memperdaya para korban, dan kemudian memerasnya.

Baca juga: 10 WNA China Peras Pejabat Negara Mereka dengan Video Call Sex dari Batam

Polisi menangkap para tersangka usai adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah yang berada di kompleks tersebut. 

Aksi ini bukan kali pertama terjadi di Batam. Dua tahun lalu, September 2019, Polresta Barelang juga membongkar jaringan cyber fraud (penipuan cyber) dengan 47 orang tersangka

Polisi menggerebek dua ruko di kawasan Batam Centre digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan.

Sebanyak 47 tersangka, 4 diantaranya wanita ditangkap. Semuanya WNA China dan Taiwan yang datang dari negara tersebut. Mereka menggunakan perangkat komputer, alat komunikasi dan peredam suara di tempat mereka bekerja. 

Dua ruko menjadi persembunyian para WNA ini melakukan aksi. Diantaranya Ruko Taman Niaga Mas, Sukajadi blok K6 dan K7, serta di Ruko Grand Orchid Blok 12 A.

Para pelaku punya modus dengan menelpon calon korbannya dengan berpura-pura menjadi polisi Tiongkok. Sejumlah pakaian polisi China gadungan disita Polresta Barelang. Para pelaku juga berinteraksi lewat video call dengan para korban.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi China, Modus Pelaku Cyber Fraud di Batam

Dari 47 orang, 15 orang juga melanggar undang-undang keimigrasian, pasalnya visa kunjungan mereka sudah kadaluwarsa.

Namun kenapa mereka melakukannya dari Batam, Indonesia? Disinyalir para pelaku beraksi terstruktur dan memiliki jaringan. 

Dikutip dari berita Batamnews pada 25 September 2019, Kasubdit Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Ian Fidhianto Markos menyebutkan WNA ini melakukan tindakan yang tidak sesuai izin tinggal. Secara keseluruhan, 47 WNA ini menggunakan bebas visa.

“Bebas visa itu bisa digunakan untuk wisata, atau kunjungan keluarga, namun mereka melakukan tindakan yang menyalahi izin tinggal. Dokumen bebas visa ini hanya bisa digunakan selama 30 hari,” kata dia.

Pelaku menipu para warga China dengan pura-pura menjadi polisi china dan berkomunikasi dengan aplikasi skype. Polisi mengamankan barang bukti pakaian seragam polisi asing dari ruko itu.

Baca juga: Ungkap Jaringan Cyber Fraud, Kapolda Kepri Mengaku Diapresiasi Kepolisian China

Dari berita Batamnews 1 Oktober 2019 lalu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri Zaeroji mengatakan aksi dilaksanakan mereka di Batam karena keamanan soal akses internet. WNA ini dikendalikan dalam jaringan itu

Pihak Kepolisian Barelang  kala itu sulit mengungkap kasus ini. Pasalnya korban bukan warga negara Indonesia (WNI). Namun atas penindakan itu Polisi China dikabarkan mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :