Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Agunan Nasabah CIMB Niaga Batam 2,6 Tahun Bui

Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Agunan Nasabah CIMB Niaga Batam 2,6 Tahun Bui

Sidang terdakwa dilakukan via zoom (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menuntut terdakwa penggelapan dan penipuan atas nama Wahyudi selama 2,6 tahun kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU, Herlambang yang persidangannya dilakukan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Herlambang menegaskan bahwa Wahyudi bersalah karena telah melakukan penipuan dan penggelapan agunan rumah milik Kurnia Fensury.

Baca juga: Kasus Cessie Bank CIMB Niaga di Batam, Korban Rugi Capai Setengah Miliar

"Menghukum terdakwa Wahyudi kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa," kata Herlambang, Kamis (9/12/2021).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Wahyudi, apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada kliennya.

"Kami akan melakukan pembelaan, akan kami sampaikan secara tertulis selama satu minggu kedepan," kata Kuasa Hukum Wahyudi.

Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 16 Desember 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) atas tuntutan JPU.

 

Berdasarkan pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada tanggal 28 Juli 2008 sesuai surat Perjanjian kredit No. 071/PK/048/2/07/08 saksi sekaligus korban, Kurnia Fensury melakukan kredit rumah yang beralamat di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam di Bank CIMB Niaga Batam.

Kemudian pada tanggal 27 November 2012 Kurnia Fensury melakukan top up sesuai surat perjanjian kredit No. 007/PK/294/2/11/12, tertanggal 27 November 2012 dengan tenggang waktu kredit Kurnia Fensury sampai tanggal 27 November 2018 dengan cara pembayaran kredit rumah tersebut secara auto debet.

Seiring berjalannya waktu, Kurnia Fensury melakukan penunggakan pembayaran kredit di Bank CIMB Niaga dikarenakan sistem auto debet yang eror.

Baca juga: Penjualan Sistem Cessie Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Bergulir ke Meja Hijau

"Kemudian pada tanggal 11 September 2020 saksi Kurnia Fensury mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama dan kedua secara bersamaan dari pihak Bank CIMB Niaga tentang tunggakan kredit Kurnia Fensury," kata Herlambang.

"Lalu Kurnia Fensury mencoba berbicara serta bersedia untuk menyelesaikan tunggakan kredit tersebut secara keseluruhan dengan pihak Bank CIMB Niaga yang berkantor di Medan," sambungnya.

Akan tetapi, ternyata Bank CIMB Niaga telah menjual piutang melakukan cessie atas kredit dengan anggunan rumah Kurnia Fensury tanpa sepengetahuan dan seijin Kurnia Fensury kepada terdakwa Wahyudi selaku CESSOR dengan bukti perjanjian jual beli piutang No.27, Tertanggal 22 September 2020 dan Sesuai surat Perjanjian pengalihan (Cessie) Piutang No. 28 Tertanggal 22 September 2020 dihadapan kantor Notaris Andreas Timothy dengan jumlah uang pengalihan piutang atau jual beli piutang sebesar Rp 75 juta.

 

"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 terdakwa Wahyudi menerima dokumen atau surat-surat dari Pihak Bank CIMB Niaga. Kemudian pada tanggal 28 September 2020 lalu saksi Abdi Bakti Surbakti (dilakukan penuntutan secara terpisah), menyuruh saksi Rima Lesya (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan mantan pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dengan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai uang biaya dan jasa saksi Rima Lesya membantu melakukan pengurusan tersebut di kantor BPN Kota Batam dengan cara saksi Rima Lesya bekerjasama dengan saksi Wilis Roro Ranasti (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan PPN PN (Pegawai pemerintah non pegawai negeri) BPN Kota Batam padahal seharusnya yang dapat melakukan pengurusan surat roya hanyalah pemohon atau kuasanya (dengan catatan harus membawa surat kuasa dengan materai yang cukup)," ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2020 setelah pengurusan permohonan penghapusan roya hak tanggungan Kurnia Fensury dengan Sertifikat HGB No : 14543 telah selesai diurus, kemudian Abdi dan terdakwa Wahyudi mendatangi kantor pejabat lelang kelas II Wany Thamrin untuk mengajukan permohonan lelang serta memberikan kelengkapan dokumen atau surat-surat.

"Kemudian pada tanggal 03 November 2020 dilakukan lelang di kantor pejabat lelang kelas II Wany Thamrin atas rumah dengan sertifikat HGB No. 14543 atas nama Kurnia Fensury tersebut hanya diikuti oleh 1 orang peserta yaitu Juliana dan Juliana menjadi pemenang lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 369 juta sesuai Kutipan risalah lelang No : 010/03/PL.II.15/20, Tanggal 03 November 2020 yang di keluarkan pada tanggal 24 Februari 2021," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian CIMB Niaga di Kasus Penjualan Rumah Agunan Rugikan Nasabah di Batam

"Bahwa ternyata saksi Abdi pada tanggal 15 September 2020 (jauh sebelum dilakukan lelang) telah meminta tolong ke PT. MBS (Mandala Bersama Sukses) untuk membantu melakukan penjualan terhadap rumah yang beralamat di Komplek Beverly extension Blok I1 No.16 Batam Centre - Kota Batam dimana pada tangga 21 Oktober 2020 (sebelum dilakukan lelang) saksi Abdi terjadi kesepakatan jual beli antara Abdi dan Juliana dengan perantara jual beli PT. MBS (Mandala Bersama Sukses) dengan harga Rp 570 juta sehingga lelang yang terjadi pada tanggal 03 November 2020 tersebut adalah setingan belaka," ungkapnya.

Setelah rumah tersebut dijual, Abdi turut juga membagikan uang tersebut kepada Bukti Pangabean sebesar Rp 282.637 juta dan kepada terdakwa Wahyudi sebesar Rp 10 juta. Lalu kepada saksi Albert (MBS) sebesar Rp 17 juta sebagai upah jasa mencarikan pembeli atas rumah tersebut dan bagian saksi Abdi kurang lebih sebesar Rp 169 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional kantor, biaya pengurusan lelang termasuk biaya lelang kedepan, biaya jaminan lelang di kantor notaris Wany Thamrin.

"Hal ini menyebabkan saksi Kurnia Fensury mengalami kerugian berupa rumah beserta tanah di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre - Kota Batam senilai kurang lebih Rp 570 juta," tegasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews