Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lowongan Palsu PT Saipem Karimun
Karimun, Batamnews - Proses hukum kasus dugaan penipuan dengan modus informasi lowongan kerja palsu di PT Saipem, Karimun, Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Polisi menerapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang kesemuanya merupakan perempuan. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas ataupun inisial dua tersangka ini.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun menyimpulkan bahwa kedua tersangka memiliki peran dalam kasus tersebut.
"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka setelah kami melakukan gelar perkara, dan unsur-unsur perbuatan mereka telah mencukupi," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, Sabtu (1/1/2021).
Baca: Warga Karimun Tertipu Jutaan Rupiah Loker Palsu PT Saipem
Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan investigasi mendalami untuk mengungkap dalang atau otak utama dalam kasus penipuan ini.
Dimana, ada satu orang laki-laki terduga pelaku utama berinisial AS, yang hingga kini mangkir dari panggilan kepolisian.
Baca: Kasus Lowongan Kerja Palsu di PT Saipem, Polisi Periksa 3 Orang
Arsyad juga menyebutkan, selama melakukan penyelidikan, ada beberapa kendala yang menjadi penghambat. Yaitu, minimnya korban yang bersedia memberikan keterangan.
"Dari ratusan korban, hanya belasan saja yang memberikan keterangan, banyak tidak kooperatif," ujarnya.
Komentar Via Facebook :