Dalih Pj Sekda Meranti Soal Kisruh Pemberhentian Tenaga Honorer: Sesuai Amanat PP

Dalih Pj Sekda Meranti Soal Kisruh Pemberhentian Tenaga Honorer: Sesuai Amanat PP

Para demonstran melakukan aksi di halaman Kantor Bupati Meranti perihal pemberhentian massal tenaga honorer (Foto: istimewa)

Meranti, Batamnews - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Bambang Supriyanto mengklarifikasi terkait pemberhentian sejumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Meranti.

Ia menjelaskan evaluasi tenaga non-PNS atau honorer yang dilakukan saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga membantah jika langkah yang diambil Pemkab saat ini adalah merumahkan atau memberhentikan tenaga honorer.

Bambang berdalih yang dilakukan adalah evaluasi terhadap kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena memang kontrak kerja tenaga honorer tersebut berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

"Hari ini juga kita mulai memetakan kebutuhan OPD, paling lambat 15 januari kita targetkan selesai," ujar Bambang, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Fix! Ribuan Honorer Pemkab Meranti Diputus Kontrak Kerja

Katanya, setelah dilakukan pemetaan, maka akan dibuka seleksi ulang dengan melibatkan akademisi sebagai pihak ketiga. Nanti semua honorer bisa mengikuti seleksi tersebut sesuai keahlian dan jenjang pendidikan yang dimiliki.

"Setelah adanya pemetaan analisis jabatan dapat diketahui berapa kebutuhan real masing-masing OPD. Nanti akan kita perpanjang kembali kontrak kerja para honorer tersebut," kata dia.

Hal itu juga berlaku bagi tenaga guru honorer dengan mengevaluasi jurusan pendidikannya dengan mata pelajaran yang diberikan pada masing-masing sekolah.

"Untuk itu satker terkait akan menghitung kebutuhannya agar guru-guru honor ini mengajar sesuai keahliannya. Kita minta bersabar dulu, hingga proses pemetaan selesai untuk perpanjangan kontrak," katanya.

Bambang beralasan, evaluasi yang dilakukan itu untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

 

Langkah itu juga untuk mewujudkan visi misi Bupati Muhammad Adil guna memberikan upah atau gaji yang sesuai bagi para honorer sesuai jenjang pendidikannya.

"Untuk itu tahapan evaluasi ini harus dilakukan. Jadi ada analisis terhadap  kebutuhan kerja dengan kemampuan keuangan daerah. Walau seleksi nantinya ada yang tersisih, tapi itu dilakukan dengan fair dan terbuka karena semua yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut," ujarnya.

Dia menolak jika evaluasi tersebut dikatakan merupakan trik pemerintah setempat untuk memasukkan orang-orang baru sesuai keinginan kepala daerah yang baru. Menurutnya seleksi yang nantinya dibuka akan memprioritaskan tenaga honorer yang ada saat ini.

"Kecuali untuk tenaga teknis yang sifatnya khusus, seperti tenaga dokter, teknik pengairan dan sejenisnya. Makanya kita melibatkan pihak ketiga agar tidak ada dikatakan, karena mereka ini ada pertanggungjawaban akademisnya," ujar Bambang.

Lebih jauh dijelaskannya, sesuai amanat PP 49/2018 bahwa hingga tahun 2023, pemerintah tidak dibolehkan lagi menggunakan tenaga honorer. Sebagai solusinya, para honorer diminta mengikuti seleksi CPNS atau bagi yang tidak memenuhi kriteria bisa mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga: Bupati Adil: Tegur Jika Salah, Dipukul pun Saya Terima

"Jadi evaluasi ini bukan semata keputusan Bupati, tapi amanat dari peraturan pemerintah. Karena akan ada sanksi bagi daerah yang masih menerima tenaga honorer," jelasnya.

Terhadap para honorer yang nantinya tidak lolos seleksi, maka Pemkab Meranti telah menyiapkan solusinya. Diantaranya memberikan fasilitas pelatihan kewirausahaan, peternakan, pertanian dan lain-lain.

"Selalu ada solusi dan opsi disetiap aksi. Jika lulusan SMA yang ingin melanjutkan S1 ada beasiswa, ada bantuan modal. Tapi tetap ada mekanismenya, tidak serta merta diberikan. Setidaknya ada celah di sana bagi anak daerah untuk ikut," kata Bambang.

Terkait tuntutan yang meminta kehadiran Bupati Muhammad Adil untuk menemui massa aksi, Bambang mengatakan saat ini Bupati sedang berada di Kota Pekanbaru untuk menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kapolda Riau yang baru.

"Tidak benar jika dikatakan Bupati sengaja menghindar. Beliau sedang memenuhi undangan Sertijab Kapolda baru bersama kepala daerah kabupaten/kota lainnya di Pekanbaru," katanya.

 

Seleksi atau Perekrutan Ulang Honorer Langgar Aturan?

Pada dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkaitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer disebutkan pada Pasal 96 PP 49/2019 mengatur sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemkab Meranti Lewatkan Momen Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dinas

Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lainnya.

Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews