Fix! Ribuan Honorer Pemkab Meranti Diputus Kontrak Kerja

Fix! Ribuan Honorer Pemkab Meranti Diputus Kontrak Kerja

Tenaga Honorer di Meranti (Batamnews)

Meranti, Batamnews - Ribuan tenaga honorer Pemkab Meranti tak diperpanjang kontraknya oleh Bupati, M Adil. 

Banyak mereka yang kecewa, pasalnya dalam janji kampanye sebelumnya Adil justru berjanji akan menaikkan gaji honorer.

Seiring waktu berjalan bukan gaji yang naik, justru nasib mereka yang tamat. Bahkan sebelumnya para honorer mengeluh gaji yang dipangkas. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Baca juga: Kritik Pemotongan Gaji Honorer Meranti, Legislator: Harusnya Pemerintah Beri Solusi

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Meranti tertanggal 27 Desember 2021, nasib ribuan honorer di kabupaten hampir dipastikan tamat.

Ada beberapa poin yang termaktub dalam edaran Bupati itu. Pertama, pimpinan diminta untuk melaporkan data terakhir tenaga honorer di OPD tempat mereka bekerja.

Lalu yang kedua, tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang pernah diterbitkan baik dalam bentuk perjanjian atau keputusan.

Ketiga, mengakhiri kontrak kerja sampai tanggal 31 Desember 2021. Lalu, tenaga non-PNS yang ditugaskan menjaga one way pada Dinas Perhubungan (Dishub) di Selatpanjang diperpanjang kontraknya hingga 30 Januari 2022.

Kebijakan yang diambil oleh Bupati Meranti itu menuai kontroversi. Kritikan datang dari tenaga honorer itu sendiri dan juga masyarakat setempat.

Sebelumnya, Bupati Meranti Muhammad Adil mengambil langkah dan kebijakan kontroversial. Mulai dari menurunkan gaji honorer sampai menugaskan PNS dan non-PNS untuk jaga jalan sebagai penugasan penerapan one way.

Saat kampanye Pilkada beberapa waktu silam, Adil sempat melontarkan janji akan menaikkan gaji honorer. Yang semula berjumlah Rp 1,2 juta, naik jadi Rp 2 juta per bulan.

Namun, ihwal itu nampaknya tak terealisasi. Gaji honorer justru diturunkan jadi Rp 780 ribu.

Pemutusan Kontrak Honorer Sebagai Langkah Penyesuaian Beban Kerja

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD mengenai kelanjutan kontrak kerja ribuan honorer itu.

Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin tak menampik. Kata dia, hasil itu didasari dari rapat evaluasi yang telah disepakati untuk memberlakukan penangguhan perpanjangan SK seluruh tenaga honorer.

Sebelum SK diberikan, keberadaan honorer akan dievaluasi terlebih dahulu lewat masing-masing pimpinan atau kepala OPD.

"Kepala OPD nantinya diminta menyampaikan beberapa kebutuhan tenaga honorer di instansi mereka. Kemungkinan minggu pertama di 2022 sudah dapat berapa kebutuhannya," katanya, Kamis (30/12/2021).

Evaluasi ini, ditambahkannya, hanya terhadap honorer yang sudah bekerja saja. Artinya tidak membuka ruang rektrutan baru.

Sementara khusus honorer yang bertugas di sektor kesehatan; tenaga medis, tenaga pendidik, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran dan Satpol PP tetap diberikan SK perpanjang kontrak kerja.

Baca juga: Gaji Tak Naik, Honorer Meranti Tagih Janji Bupati saat Kampanye

Keputusan bersama ini dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja dari setiap OPD.

"Pertimbangan rasionalitas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja agar lebih efektif dan efesien. Makanya kebutuhan itu baru bisa kita kalkulasi setelah kita terima usulan dari masing-masing kepala OPD," ujarnya.  

Jumlah tenaga honorer di lingkup pemerintahan Meranti ada sebanyak 3.987 orang. Angka itu berkurang dari sebelumnya yang berjumlah 4.076 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews