Pemkab Meranti Lewatkan Momen Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dinas

Pemkab Meranti Lewatkan Momen Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dinas

Ratusan kendaraan dinasi di Pemkab Meranti menunggak pajak.

Meranti, Batamnews - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti masih menunggak pajak dan belum dilunasi hingga momen penghapusan denda berakhir.
 
Dari data yang dihimpun dari UPT Samsat Selatpanjang, tunggakan pajak randis tersisa sebanyak 471 dari 716 unit yang belum dibayar per 9 Desember 2021, pukul 16.00 WIB. Jumlah yang sudah dibayar baru 245 unit.

Baca juga: Upaya Pemkab Meranti Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas
 
Jika dihitung nilai pajak dari 471 unit itu sebesar Rp 629 juta lebih, belum termasuk dengan denda. Total ini sudah berkurang setelah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyicilan beberapa waktu lalu.
 
Randis yang menunggak terbanyak berada di Bagian Sekretariat Pemkab Meranti. Sekitar seratusan unit randis gagal dibayar lantaran anggaran ganti uang (GU) di APBD Perubahan 2021 belum cair.
 
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose sangat menyayangkan Pemkab Meranti tidak melunasi tunggakan disaat penghapusan denda diadakan. Padahal momen ini memberi kemudahan agar biaya tunggakan tidak membengkak.
 
Pihak Bapenda Riau telah memberikan waktu penghapusan denda mulai 8 Agustus sampai 9 November 2021. Mengingat seluruh kabupaten di Riau masih banyak tunggakan randisnya, diberi lagi perpanjangan waktu hingga 9 Desember dan momen ini juga berlaku untuk masyarakat lainnya.
 
"Sayang sekali momen penghapusan denda yang begitu panjang tak dimanfaatkan. Sepertinya kalau saya nilai mereka kurang serius dengan kewajiban ini," ujar Sudirman, Senin (13/12/2021).
 
Sudirman mengungkapkan Bagian Umum Sekretariat sempat menemui dirinya memberitahukan bahwa gagal melunasi tunggakan pajak, dikarenakan biaya yang dianggarkan masih tersendat oleh sejumlah persoalan.
 
Padahal jauh hari, ia telah berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait tentang hal ini. Mulai dari Bapenda Riau, Bupati, hingga BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta agar pembayaran pajak lebih diprioritaskan. 

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas di Meranti Tunggak Pajak Bertahun-tahun
 
"Mereka katanya akan membayar seminggu lagi setelah GU cair dan ini saja baru mau diajukan," kata dia.
 
Kalau soal dokumen kendaraan kurang lengkap, Sudirman menyarankan agar pemerintah setempat membuat surat legalitas kepemilikan aset. Surat ini nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak.
 
"Saya minta dibuat surat pernyataan atau berita acara yang menyatakan seluruh kendaraan yang kurang memiliki surat tanda kepemilikan, baik roda dua dan empat benar milik Pemda Meranti. Jadi tidak perlu bingung kalau ada kendala, kita tetap memberikan kemudahan kok asal pajaknya bisa dibayarkan," ujar Sudirman. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews