Malaysia Tunda Deportasi 400 WNI karena Covid-19

Malaysia Tunda Deportasi 400 WNI karena Covid-19

Pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia. (Foto: Liputan6.com)

Nunukan, Batamnews - Pemerintah Malaysia menunda eksekusi deportasi 400 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini karena di antara mereka ada yang terpapar Covid-19.

"Jadi penundaan pemulangan sekitar 239 TKI bermasalah dan 161 WNI 'stranded' itu karena hasil pemeriksaan PCR mereka ada yang positif Covid-19," ujar Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting dilansir Antara, Sabtu (18/12/2021).

Ginting menjelaskan 400 WNI mulanya hendak dideportasi ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Karena temuan kasus Covid-19 itu, depostasi diperkirakan baru dilakukan awal Januari 2022.

Baca juga: Romo Paschal Raih Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI 2021

Ginting menjelaskan awalnya Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 239 TKI yang bermasalah dan 161 WN yang masa tinggalnya berakhir di Sabah pada 15 Desember kemarin.

Rencana itu lalu batal karena hasil tes PCR kepada ratusan WNI itu ada yang terpapar Covid-19. Pemerintah Malaysia pun mengisolasi WNI yang positif Covid.

Jika dihitung dari berdasarkan masa isolasi yakni 14 hari, jelas Ginting, maka kemungkinan pemulangan dilakukan akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews