Polda Riau Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Miliar Lebih Disita

Polda Riau Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Miliar Lebih Disita

Kaki tangan dan kurir narkoba jaringan internasional di Riau diringkus polisi (Foto:ist)

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, meringkus seorang tangan kanan bandar narkoba internasional yakni, Debus. Dari tangan kanan Debus, yang bernama Khairul itu polisi menyita uang Rp 1 miliar lebih.

Penangkapan Khairul berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram dari seorang kurir bernama Said. Setelah dilakukan pengembangan, narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.

“Pertama barang yang disita oleh Dumai memang hanya 8.300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Rabu (15/12/2021).

Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu tersebut.

Baca juga: Puluhan Kilo Sabu Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Riau

“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini. Kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said. Uang itu ditampung, kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” ujarnya.

Dari temuan itu, dilakukan penggeledahan di rumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1,076 miliar.

“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar lawyer (pengacara) terkait dengan penangkapan sebelumnya yaitu 87 kilogram sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Ahmad adalah adik dari Debus,” kata Agung.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Khairul yang sudah ditangkap adalah orang suruhan Debus yang sudah lama jadi buronan Polda Riau.

Baca juga: Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam

“Diketahui bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan Debus untuk menerima hasil kejahatannya,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional. Dia sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.

Tak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram. Lalu kedua 87 kilogram dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari negeri jiran Malaysia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews