Puluhan Kilo Sabu Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Riau

Puluhan Kilo Sabu Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Riau

Pemusnahan sabu-sabu hasil tangkapan oleh Polda Riau. (Foto: ist/Batamnews)

Riau, Batamnews - Polda Riau memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 86 kilogram yang didapat dari 6 orang tersangka. Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah menangkap 6 tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.

"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kilo lebih ini berasal dari enam tersangka,” ujar Sunarto yang didampingi Diresnarkoba, Kombes Victor Siagian.

Dia menjelaskan, sebanyak 81 kilogram sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial ASM (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau, yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Jumat (1/10) lalu," katanya.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik, polisi berhasil menangkap ASM dengan barang bukti 32 Kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya l, Gang Potlot, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS," kata Narto.

Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 Kilogram yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas 1, Blok A2 No 15, Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. 

"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM. HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” ujarnya.

Sementara, lanjut Narto, untuk barang bukti 4 kilogram lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) lalu di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka. 

Diantaranya Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru. 

Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir. "Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Zat Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan kuasa hukum tersangka. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews