Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam

Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam

Sat Resnarkoba Polresta Barelang rebus sabu tangkapan (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 1.961 gram sabu milik dua orang tersangka yang diamankan di wilayah Tanjung Buntung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 2.008 gram. Namun disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian Pengadilan Negeri.

"Sebanyak 45 gram disisihkan untuk penguji laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian Pengadilan Negeri," ujar Lulik, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dua Tersangka

Lanjutnya, sebanyak 1.961 gram sabu dimusnahkan pada Jumat (5/11/2021) lalu di Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dihadapan para tersangka yakni HN (48) dan WB (47) serta para tamu undangan Jaksa dan juga pengacara tersangka.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi dan pertanggung jawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang," kata Lulik.

Sebelumnya, dua pengedar narkoba diringkus polisi di Bengkong, sebanyak 2 Kg sabu didapati sebagai barang bukti. Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dan diletakkan dengan cara dicampakkan ke pondok di pinggir pantai daerah Tanjung Buntung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews