Jual Motor Rental, Warga Tanjungpinang Diringkus Polisi Bintan di Bengkalis

Jual Motor Rental, Warga Tanjungpinang Diringkus Polisi Bintan di Bengkalis

Polisi berhasil meringkus seorang warga Tanjungpinang nekat jual motor rental (Foto:ist)

Bintan, Batamnews - Seorang warga Tanjungpinang, MA  diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena menjual motor rental milik warga Tanjunguban. Polisi meringkus pria berusia 26 tahun itu di Provinsi Riau.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, pelaku dibekuk karena menggelapkan satu unit motor dan menjualnya. Kemudian kabur ke Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ujar Suharjono, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Kejari Tetapkan Tiga Pemuda di Bintan DPO Kasus Pencurian Kayu

Pelaku ini merupakan warga Kota Tanjungpinang. Lalu menyewa kos-kosan di wilayah Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Di Tanjunguban, pelaku menyewa motor Satria FU BP 6062 WD milik HS (28) pada Agustus 2021 lalu untuk alat transportasinya dalam beraktivitas sehari-hari. Dia menyewa motor dengan harga Rp 500 ribu/bulan.

Namun setelah masa sewanya sudah habis, motor tersebut tidak dikembalikan. Korban mencarinya namun pelaku sudah tak ada ditempat kosnya. Bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.

"Jadi beginilah kronologinya. Akibat motor itu tak dikembalikan maka korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara," jelasnya.

 

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Bengkalis. Lalu polisi menangkapnya pada 29 November lalu dan menggelandangnya ke Bintan.

Setelah diintrogasi, ternyata MA tidak melakukan perbuatan itu sendiri. Melainkan bersama teman wanitanya yaitu RY yang juga warga Kota Tanjungpinang.

"Untuk RY kita tidak menahannya melainkan sebagai saksi. Karena RY tidak mengetahui jika motor yang dijual itu adalah motor rental," katanya.

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Singkep

MA tidak hanya melakukan penggelapan satu unit motor saja. Tetapi juga melakukan aksi kriminalitas lainnya di Tanjunguban. Yaitu mencuri 4 unit handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September 2021 lalu.

Akibat perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun hukuman penjara.

"Kami masih mencari sepeda motor korban yang dijual pelaku. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara," ucapnya.

Pelaku, MA dihadapan penyidik mengaku telah menjual motor yang direntalnya yaitu Suzuki Satria FU dengan harga Rp 2 juta. Motor itu dibeli oleh seseorang di daerah Tanjungpinang.

"Saya jual motor itu pada September 2021. Di bulan itu juga saya curi HP dan uang di Tanjunguban setelah itu kabur ke Bengkalis," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews