Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Singkep

Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Singkep

Konferensi Pers penangkapan tiga pria terlibat kasus pencurian di Singkep (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap tiga orang pria yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di Pesantren Baitul Qur'an Dabo Singkep.

Kapolsek Dabo Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Safri dalam konferensi pers Rabu (14/7/2021) kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13/VII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep tanggal 12 Juni 2021.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial WD (24) tentang pencurian barang miliknya dengan TKP di Pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep. Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo singkep langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Dampak Buruk Pernikahan Dini Pada Anak yang Mungkin Terjadi

Hasilnya, diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka DN (18), ER (15), dan MZI (17). Kemudian kepada ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada Senin (12/7/2021). Selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas pengakuan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama-sama dengan cara memasuki asrama putra pesantren Baitul Qur’an melalui jendela, kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang," ujar Aiptu Safri.

Kanit Reskrim Polsek Dabo juga menambahkan, berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan TKP yang berbeda yakni di Pesantren Baitul Qur’an, Kios Minyak Jalan Bandara Dabo Singkep, Kedai Sembako Jalan Bandara Dabo Singkep, Kios Baju depan Lanal Dabo Singkep, Kios Pulsa depan Cafe Tinjil, dan Hotel Gapura.

Baca juga: Dua Bocah di Karimun Bobol Kotak Amal Masjid, Duitnya Dipakai Main Game

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A5 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru Tua, 1 Unit Handphone merk Oppo A 37 Warna Putih, 1 Unit Handphone merk Oppo A 57 Warna Hitam, serta 1 Unit Handphone merk Samsung Note 3 Warna Hitam.

Selanjutnya 1 Unit Handphone Merk Vivo Y 12s Warna Biru Langit, 1 Unit Handphone merk Samsung M 31 Warna Ocean Blue, 1 Unit Motor Merk Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3743 DC, 1 Unit Motor Merk CBR Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2932 LD.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews