Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Batam Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Batam Diringkus Polisi

Dua orang pelaku pencabulan di Batam ditangkap polisi (Foto:Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua orang pria yang kedapatan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya secara bersamaan.

Peristiwa itu dialami Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 12 tahun. Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah chat yang mengarah ke tindakan tidak senonoh, yang dikirim oleh pelaku berinisial WI (18) pada tanggal 18 Oktober 2021.

Korban akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan oleh WI. Tidak hanya WI ternyata ada satu lagi pelaku lainnya berinisial RS (20).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

"Peristiwa di bulan Oktober itu berhasil kami ungkap pada Rabu (24/11/2021) kemarin, saat orang tua korban mengetahui chat dari salah satu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian, Jumat (3/12/2021).

Setelah mendapati chat tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, orang tua korban langsung datang ke Polsek untuk membuat laporan Kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Nongsa langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku berinisial RS, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (24/11/2021) dinihari.

"Karena pelaku berinisial WI sudah diamankan sebelumnya. Dia datang dibawa oleh orang tua korban, saat membuat laporan ke Polsek," kata Yudhi.

 

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku pencabulan ini berawal dari ajakan pelaku WI yang ingin bertemu dengan korban di kawasan Kavling Lama, Kabil.

Setelah bertemu, WI mengajak korban untuk berduaan di semak-semak yang berada di kawasan tersebut. Kemudian pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Disana korban menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," ucap Yudhi.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Namun sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku WI juga telah menghubungi pelaku RS untuk datang ke kawasan tersebut. Ternyata kedua pelaku ini sejak awal sudah diketahui untuk mencabuli korban secara bersama-sama.

Tiba di lokasi, pelaku RS awalnya diminta untuk menunggu sekaligus menjaga kawasan semak yang menjadi lokasi pencabulan.

"Namun RS ternyata sudah tidak tahan, dan langsung mendekat ke WI yang tengah mencabuli korban. Disana RS langsung meminta korban untuk melakukan onani, sembari korban masih dalam kondisi dicabuli oleh pelaku WI," kata Yudhi.

Kini atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 junto 76 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews