Menganggur, Residivis Kasus Narkoba di Tanjungpinang Kembali Jualan Sabu

Menganggur, Residivis Kasus Narkoba di Tanjungpinang Kembali Jualan Sabu

Kapolres Bintan ABKP Tidar Wulung Dahono menunjukkan barang bukti sabu di depan tersangka JK alias Apek. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Kasus peredaran narkotika di Bintan, Kepulauan Riau terbongkar. Seorang bandar dibekuk dalam kasus ini.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan bandar yang ditangkap berinisial JK alias Apek, warga Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang.

"Tersangka dibekuk pada 20 November 2021," kata Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga pada 20 November sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, bahwa dicurigai ada transaksi narkoba jenis sabu di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Petugas lantas menyelidiki dan memburu Apek di Tanjungpinang. 
Satu jam lebih kemudian tepatnya sekitar pukul 3.50 WIB, polisi menggerebek rumah Apek.

Baca: Polres Anambas Temukan Sabu-sabu Tak Bertuan

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan kertas koran, 10 paket sedang sabu dibungkus plastik,1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening.

"Tak hanya sabu, petugas juga mendapati 199 butir pil ekstasi warna merah putih serta 124 papan warna coklat silver berisikan 1.238 butir happy five," kata dia.

Setelah dihitung, sabu yang diamankan seberat 1 .649,96 gram atau 1,6 kg. Lalu 199 butir ekstasi dan happy five sebanyak 1.238 butir.

Baca: Modus Baru Kirim Sabu dari Batam Sembunyikan dalam Buku Kamus Bahasa

Dari catatan kriminal, diketahui Apek merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara pada 2015 dan bebas tahun 2018 lalu.

"Tersangka sempat bekerja swasta namun kemudian menganggur sehingga beraksi lagi," kata Tidar.

Akibat melakukan penjualan narkoba pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Diupah Rp 30 Juta

Sementara itu, Apek mengaku tidak mengetahui sosok pemilik asli narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five tersebut. Sebab dia tidak melakukan transaksi secara tatap muka.

"Barang itu diletakkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Lalu saya ambil di sana," katanya.

Tiga jenis narkotika tersebut dibawanya ke rumah dan disembunyikan di dalam lemari. Rencananya akan dijual kepada pengguna narkotika yang berada di Pulau Bintan.

Baca: Kurir Narkoba Dibekuk, Sembunyikan 128 Gram Sabu di Anus

Dalam bisinis ini, kata ayah dua anak ini, narkotika yang ada di tangannya itu tidak dibeli secara kontan. Melainkan jika berhasil menjualnya dia akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.

"Kalau ada yang laku, duitnya akan saya transfer. Dari penjualan seluruhnya saya dapat bagian Rp 30 juta," sebutnya.

Jatah hasil penjualan narkotika sebesar Rp 30 juta itu akan digunakan dia untuk biayai hidup istri dan kedua anaknya. Namun baru mau transaksi pertama, polisi sudah mengetahui dan menangkapnya.

"Istri tidak tahu kalau saya jual narkoba. Sekarang saya sungguh menyesal," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews