Modus Baru Kirim Sabu dari Batam Sembunyikan dalam Buku Kamus Bahasa

Modus Baru Kirim Sabu dari Batam Sembunyikan dalam Buku Kamus Bahasa

Barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kamus bahasa lalu dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Berbagai modus dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mendistribusikan barang haram yang dilarang oleh negara.

Ada yang menyembunyikan di anus, menyamarkan dalam bungkusan teh, hingga muncul sebuah modus baru yakni menyelipkan dalam sebuah buku kamus bahasa Inggris-Indonesia.

Ya, kamus bahasa ini memang cukup tebal. Ketebalan buku ini dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyembunyikan sabu lalu dikirim menggunakan ekspedisi.

Kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Dengan melibatkan 
Tim K-9, terbongkar upaya penyelundupan sabu yang hendak dikirimkan ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di buku kamus, pada Kamis (21/10/2021) lalu.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Berdasarkan hasil analisis risiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” kata Undani.

Selanjutnya, kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” kata dia.

Buru Penerima ke Lombok

 

Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari itu juga.

Dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 meninjau lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” ujar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” kata Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.

Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews