Karimun Ancang-ancang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Karimun Ancang-ancang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Karimun, Batamnews - Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bersiap menerapkan PPKM Level 3 mulai 20 Desember 2021 mendatang.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebutkan bahwa, ada sejumlah ketentuan yang akan diterapkan pada saat natal dan tahun baru (Nataru) terkait penerapan PPKM Level 3.

"Seluruh ASN hingga TNI-Polri tidak diperkenankan untuk cuti atau libur keluar daerah," kata Bupati Aunur Rafiq usai video konferensi rakor bersama Menko PMK dan Kapolri, membahas Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Jumat (26/11/2021).

Tidah hanya itu, karyawan swasta juga akan disurati pemerintah agar memberlakukan kebijakan sama dalam libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

"Dimana, disebutkan tadi bahwa pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut akan dimulai pada 20 Desember 2021, hingga 2 Januari 2021," ujar Rafiq.

Baca: Sah, PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru

Kemudian, untuk Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten/Kota surat edaran atau peraturan Gubernur sebagai petunjuk dalam penerapan PPKM Level 3, termasuk juga Kabupaten Karimun.

Namun demikian, jika memang ada suatu hal yang mendesak dan urusan kedinasan, maka diharuskan melengkapi syarat yang telah diatur.

Seperti dengan meminta surat keterangan dari tingkat RT/RW, dan terakhir nantinya akan disahkan oleh tim satgas Covid-19 serta juga telah melakukan vaksin dua kali.

"Itu berlaku untuk semua, tidak hanya ASN, masyarakat juga harus mengikuti syarat tersebut jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah," kata Rafiq.

Baca: Objek Wisata di Karimun Tetap Buka saat PPKM Level 3 Libur Nataru

Diberlakukannya PPKM Level 3 untuk meminimalisir pergerakan orang pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 serta mengantisipasi terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 di setiap daerah di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews