Diduga Telantarkan Anak Kandung, Oknum ASN Pemko Batam Dipolisikan Mantan Istri

Diduga Telantarkan Anak Kandung, Oknum ASN Pemko Batam Dipolisikan Mantan Istri

Fani (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Batam Centre. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), JS (48) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Batam dilaporkan ke polisi atas dugaan penelantaran dan penganiayaan anak kandungnya sendiri. Apalagi anak kandungnya itu termasuk anak berkebutuhan khusus.

JS dilaporkan mantan istrinya Fani usai gagal melakukan mediasi. Fani didampingi Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial dan kuasa hukum, Stefani Indah Maulina.

Stefani mengatakan dalam mediasi tersebut JS tidak mengakui tindakannya terhadap JO yang sudah menelantarkan dan menganiaya JO. Bahkan kata Stefani, JS Juga tidak mengakui perbuatannya yang memukul JO hingga berbekas.

“Dia tidak mengakui apa yang terjadi terhadap anaknya, saya nyatakan mediasi itu gagal dan kami akan menempuh jalur hukum. Hari ini juga kami akan ke Polresta Barelang untuk membuat laporan perihal penelantaran maupun penganiayaan,” ujar Stefani usai mediasi, Jumat (28/8/2020).

Di tempat yang sama, Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial membenarkan bahwa mediasi antara JS dan Fani selaku orangtua kandung korban tidak berjalan baik.

"Karena kita sudah membantu untuk melakukan mediasi tersebut, dan kedua belah pihak mengaku akan menempuh jalur hukum. Maka kita dari KPPAD akan menghormati keputusan itu," kata Erry.

Meski demikian, selaku komisi terkait anak, pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penyidikan, setelah Fani selaku ibu kandung JO membuat laporan Kepolisian resmi.

"Jadi kedepan kita akan tetap memantau jalannya proses penyidikan, sembari mendampingi JO yang kita tahu memiliki kebutuhan khusus," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah JO (18) yang merupakan anak berkebutuhan khusus itu, kabur dari rumah JS di daerah Tiban Baru pada hari Kamis (5/8/2020) lalu.

Setelah berhasil melarikan diri dari rumah JS, JO diselamatkan oleh teman ibunya yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Fani. 

Dari sanalah kasus ini bermula, dimana JO menceritakan kepada Fani terkait perlakuan ayahnya serta ibu tirinya itu kepada Fani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews