Polisi Ringkus Mafia Tanah di Bintan, Termasuk Kades Bintan Buyu

Polisi Ringkus Mafia Tanah di Bintan, Termasuk Kades Bintan Buyu

Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait mafia tanah di Mako Polres Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh 13 orang mafia tanah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Termasuk Kepala Desa Bintan Buyu yang masih aktif dan Mantan Kades Bintan Buyu.

Para mafia tanah itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan modus memalsukan surat tanah di 3 lokasi. Yaitu di atas lahan seluas 4 Hektare (Ha) di Jalan Industri Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Lalu di atas lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dan di atas lahan seluas 30 Ha di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, untuk kasus lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam itu menjerat 3 tersangka yaitu RP, CG, dan HP. Para pelaku melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha.

Baca juga: Sengketa Lahan PT MIPI Vs PT BAI di Bintan Tempuh Jalur Hukum

Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.

Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.

"Jadi lahan asli milik korban itu 4 Ha. Lalu pelaku membuat surat lahan itu hanya seluas 1,9 Ha. Sisanya lahan seluas 2,1 Ha dibuat surat baru lagi dan dijual oleh pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp 4,5 miliar," ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).

Kasus kedua di atas lahan seluas 4 Ha di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Dalam kasus ini, polisi meringkus 8 pelaku.

 

Yaitu Kades Bintan Buyu yang masih aktif berinisial S, serta kedua perangkatnya yaitu RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD.

Dalam kasus ini, pihak desa menerbitkan surat palsu dengan objek lahan seluas 8.900 M² di atas lahan milik korban seluas 4 Ha. Akibat ulah para tersangka, lahan tersebut jadi bermasalah dan korban mengalami kerugian besar.

"Jadi 5 warga biasa ini awalnya mengelola lahan untuk ditanam. Namun lama kelamaan mereka ingin menguasainya dan bekerja sama dengan pihak desa untuk menerbitkan surat baru," jelasnya.

Kasus ketiga masih berada di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu. Aktornya masih sama dengan kasus di Kampung Tiram yaitu SD dan AK. Namun kedua pelaku membawa lainnya yaitu MA dan H. Bahkan menyeret mantan Kades Bintan Buyu berinisial IH.

Baca juga: Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

Kasusnya juga sama yaitu memalsukan surat lahan. Namun penipuan yang mereka lakukan lebih besar lagi yaitu memalsukan surat lahan seluas 14 Ha diatas lahan milik korban seluas 30 Ha. Akibatnya lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.

"Untuk mantan kades sudah kita tetapkan tersangka namun belum ditahan. Tapi kita akan jemput paksa," katanya.

Jadi 13 mafia tanah tersebut telah dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polres Bintan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus diselidiki. Jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews