Kejari Beri Waktu Sepekan Eks Kepala Disperindag Bintan Kembalikan Mobil Dinas

Kejari Beri Waktu Sepekan Eks Kepala Disperindag Bintan Kembalikan Mobil Dinas

Mobil Toyota Innova yang dikembalikan eks Kepala Inspektorat Bintan (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan waktu selama sepekan ini kepada eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengembalikan aset milik Pemkab Bintan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan Kejaksaan dengan DPKAD Bintan didapati eks Kepala Disperindag Bintan masih menguasai mobil dan motor dinas.

"Kita berikan waktu sepekan. Kalau tak juga akan kita panggil yang bersangkutan," ujar I Wayan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Tinggal Eks Kepala Disperindag Belum Kembalikan Kendaraan Dinas Pemkab Bintan

Mobil yang masih dikuasai eks Kepala Disperindag Bintan itu adalah mobil dengan merek Toyota Kijang. Sedangkan motor dengan merek Yamaha Vixion.

Menurut mantan penyidik KPK ini, masih ada eks pejabat yang belum mengembalikan aset-aset milik Pemkab Bintan. Namun pihaknya masih menunggu data dari DPKAD Bintan.

"Kedua kendaraan itu harus dikembalikan ke DPKAD Bintan," katanya.

Adapun eks pejabat yang sudah mengembalikan aset milik Pemkab Bintan antara lain Mantan Wabup Bintan. Lalu eks Kepala Inspektorat Bintan telah kembalikan mobil Toyota Innova.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews